Polres Pasuruan Bongkar Mafia Pengoplos Baras di Beji. Empat Orang Ditahan
Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar mafia pengoplos beras, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kasus ini terungkap, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan aktivitas pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dilokasi kejadian petugas mengamankan lima orang sedang membongkar beras. Serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.900 sak beras SPHP dan berbagai perlengkapan pengemasan ulang. Pratik culas terjadi di Lingkungan Bakalan RT 02 / RW 01, Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono dalam pers rilis di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ungkap Kapolres, empat orang berenisial IH, F, SY dan M ditetap sebagai tersangka. Mereka memiliki latar belakang pekerjaan serta domisili berbeda. "Empat tersangka mempunyai peran masing-masing. IH berpesan membeli beras SPHP 2 ton dari F dan SY. lalu dioplos dan dijual lagi ke konsumen," ujar Irawan.
"Diduga beras tersebut berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, dan diangkut menggunakan dua unit truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES. Beras kemudian dibawa ke rumah I.H. di Lingkungan Bakalan, Desa Pagak, Kecamatan Beji," bebernya.
Tersangka I.H merupakan warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan, F berdomisili di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. S.Y. tinggal di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Dan M warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
"Beras SPHP di buka dan dipindahkan ke karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram. Kemudian diproses pengemasan ulang dilakukan empat tersangka," sambungnya.
Dalam rangkaian dugaan perbuatan tersebut, M. diduga memerintahkan Y. mengantarkan W., S.D., dan A.W. dari Kabupaten Karanganyar ke Kabupaten Pasuruan untuk membantu proses pengemasan ulang. Setelah dikemas ulang, beras tersebut diduga dijual kembali kepada M. dengan harga Rp12.200 per kilogram. Penyidik masih mendalami alur pembelian, pengangkutan, pengemasan ulang, hingga penjualan untuk mengetahui keseluruhan rangkaian perbuatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Pasuruan menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan untuk memastikan program pangan pemerintah berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan.
"Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi