Ponorogo - beritaplus.id | Team Resmob Satreskrim Polres Ponorogo telah berhasil dalam pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Diponegoro Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.
Pelaku HB (31) pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta dengan alamat desa Kedaton Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu, sedangkan pelaku kedua berinisial AY (27 ) pria yang masih berstatus Mahasiswa dengan alamat LK IV Kutaraya Desa Kutaraya Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering ulur, melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dengan modus merusak pintu mobil sebelah kanan dan mengambil barang berharga di dalam dashboard mobil dan diperkirakan korban mengalami kerugian materi senilai Rp 24.900.000 (dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
“Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WiB siang korban bersama istri datang ke BNI cabang Ponorogo untuk mengambil uang,kemudian korban pergi ke mall Keraton Ponorogo untuk membeli baju,dilanjutkan kemudian korban pergi ke toko Sumber Makmur di Jln.Diponegoro untuk membeli alat tulis,”Ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo SIK.,MH kepada awak media saat konferensi Pers di Lobby Polres Ponorogo Sabtu ( 18/09/2021)
Lebih lanjut Kapolres Menjelaskan, ketika korban berada di dalam toko sumber makmur, terdengar suara alarm mobilnya berbunyi dan korban melihat ada orang yang keluar dari dalam mobilnya dan kemudian pergi berboncengan ke arah utara,mendapati hal tersebut korban kemudian melihat bahwa pintu kanan mobilnya dalam keadaan rusak dan dashboard dalam mobil sudah terbuka serta uang yang ditaruh di dalam dashboard mobil juga raib.
Dengan adanya kejadian tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres melakukan serangkaian kegiatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian didapati pelaku AY dan HB berada di hotel Citra Indah Jalan.Prof.Dr Soepomo di kota Yogyakarta. Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku,
akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) 5e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,"pungkas Kapolres. (aw)
Editor : Redaksi