ASMR : Ruang Demokrasi Tertutup, Ancam Kerusakan Ekologi di Batu

beritaplus.id
ASMR saat Konferensi Pers di Depan Kantor DPRD Kota Batu

Batu - beritaplust.id | Belasan Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Malang Raya ( ASMR) , Selasa ( 22/2/2022) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Batu.

Aksi damai puluhan Aktivis tersebut, terkait sejumlah kebijakan pembangunan Pemkot Batu yang dinilai mengabaikan kelestarian lingkungan demi kepentingan investor , dan Kebijakan Nir Partisipasi Publik,

SAVE_20220222_191123

ASMR Kota Batu darurat lingkungan. Menurut koordinator ASMR Jansen Janwan Tarigan yang juga Kepala Divisi Riset MCW Malang akibatnya kerusakan lingkungan terus menerus terjadi.

" Maraknya pembangunan di kawasan hutan rakyat dan hutan lindung di lereng Gunung Arjuno.  Bagaimana bisa ada pembangunan di kawasan yang secara hukum dilarang," tanya Jansen.  

Terlebih, kata dia, beberapa kali masyarakat mencoba meminta informasi perihal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Batu,  menurutnya tidak dipenuhi, demikian halnya pengajuan audiensi penyampaian aspirasi kepada wakil rakyat juga diabaikan.

" Pemerintah dan wakil rakyat patut  diduga menjalankan pemerintahan secara ekslusif dan mengingkari demokrasi. Tentu saja hal ini menjadi ancaman besar ke depan bagi kelestarian lingkungan di Kota Batu,"ungkapnya.

Terlebih lagi, ungkap dia, tertutupnya Ruang Demokrasi dan Ancaman Kerusakan Ekologis di Kota Batu.Apalagi menurut dia, kondisi ini diperparah dengan kebijakan Pemerintah Kota Batu utamanya dalam memberikan izin pembangunan bagi bangunan usaha yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 "Alih fungsi lahan inilah yang berdasarkan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyebabkan penyusutan kawasan hijau di Kota Batu, sehingga turut memberikan kerentaan wilayah terhadap bencana ekologis," ujarnya.

Diwaktu yang sama, Aris yang juga Koordinator ASMR mengaku telah melakukan kajian terhadap rencana perubahan ruang dan wilayah yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). 

"Hasilnya, terlihat bahwa Pemerintah Kota Batu berniat mendatangkan bencana ekologis yang lebih besar melalui revisi Perda RTRW.Penghilangan tiga jenis kawasan lindung, peredukasian kawasan lindung setempat, dan pengurangan jumlah kawasan sempadan mata air yang dilindungi dari 111 mata air menjadi mata air di tiga desa," terangnya.

Itu, terang dia, masih ada beberapa hal lainnya.Termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Batu pada saat audiensi tanggal 4 Oktober 2021 menjanjikan akan memberikan dokumen tersebut kepada publik.

"Tetapi faktanya tidak. Kepala DLH Pemerintah Kota Batu dirasa juga tidak konsisten terhadap pernyataan untuk menghentikan pembangunan kolam ikan di Sumber Umbul Gemulo . Hal itu dibuktikan dengan masih beroperasinya kegiatan pembibitan di kolam tersebut," jelasnya.

Tragisnya lagi, menurut dia, tengah diperparah DPRD Kota Batu sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah juga bertindak abai terhadap aspirasa masyarakat sipil yang peduli pada kondisi kerusakan lingkungan di Kota Batu.

"Aliansi Selamatkan Malang Raya sudah dua kali mengajukan permohonan audiensi per November 2021 dan Januari 2022 namun permohonan tersebut diabaikan begitu saja dengan berbagai alasan prosedural," tandasnya.

Oleh karena itu , tandas dia, ASMR menggelar aksi menyatakan sikap di depan Kantor DPRD Kota Batu.

" Kami mendesak kepada DPRD Kota Batu untuk segera membuka,  ruang partisipasi masyarakat peduli lingkungan hidup di Kota Batu. Menghentikan segala upaya penyempitan ruang demokrasi yang diajukan oleh masyarakat sipil, dan mendesak kepada DPRD Kota Batu untuk segera bertindak untuk menyelamatkan Kota Batu dari keterancaman bencana ekologis dengan tidak mendukung revisi Perda RTRW Kota Batu," mintanya.

Selanjutnya, minta dia, Pemerintah Kota Batu untuk membuka dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kepada publik dan membuka ruang diskursus secara adil dan setara bersama masyarakat peduli lingkungan di Kota Batu.

" ASMR mendesak Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu untuk tidak mengeluarkan segala bentuk kebijakan yang kontra terhadap upaya penyelamatan lingkungan dan pencegahan bencana, ataupun yang menyamarkan peran Perda RTRW ," pungkasnya ( Gus) 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru