Magetan - beritaplus.id | Carut marut penyaluran sembako BPNT kembali terjadi . Diduga ada pungutan liar 5000 per orang dengan alasan uang transport, padahal pedumnya baik dari BNI dari Kementrian Sosial kewajiban agen mengantar sampai ke KPM.
Dari informasi yang dikumpulkan tim di lapangan hal ini terjadi di desa Gebyok kec Karas kab Magetan . Salah seorang narasumber yang identitasnya minta di sembunyikan mengatakan
" Dengan berbagai alasan penarikan uang Rp 5000 itu disetujui Kepala Desa dan diumumkan Sekdes. Tapi uang itu kemarin sudah dikembalikan semua pak. "jelas narasumber. (Selasa ,17/5/2022)
Narasumber menjelaskan
" Sebelumnya orang orang disuruh ke tempatnya mbak Y ,lalu Mas A mengatakan ambilnya sembako di Kauman sementara mesinnya rusak tapi kalau saya ambilkan ada biaya lima ribu akhirnya orang orang kartunya dikumpulkan ditempat Mas A saat waktu mengambil sembako dikenakan biaya 5000 "jelasnya.
Sementara itu Supriyanto S.Sos Ketua LIRA Magetan mengatakan
" Seharusnya semua kebijakan terkait penyaluran BPNT seharusnya di koordinasikan dulu dengan pendamping Kecamatan , jadi nanti kalau terjadi apa apa tidak saling menyalahkan apalagi kalau sampai masuk ke ranah hukum . Penarikan dana masyarakat tanpa acuan aturan yang jelas masuk kategori pungli. Salah satu regulasi yang mengatur BPNT adalah Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Dan yang perlu diingat bahwa dengan mengembalikan bukan berarti masalah selesai " jelas Supriyanto S.Sos
Sementara itu Suyanto kepala desa Gebyog saat mau dikonfirmasi tidak ada di tempat.(8/6/2022) Saat media ini mengklarifikasi ke Wina Pendamping Sembako Kecamatan dengan didampingi Kadisos Magetan apakah benar informasi tersebut dijawab " Saya tidak tahu terkait hal itu pak karena tidak ada koordinasi dengan kami di kecamatan. "jelasnya. (Sen)
Editor : Redaksi