SURABAYA - beritaplus.id | Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Perak pada, Selasa 20 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib kemarin lalu menggrebek rumah di Jalan Lakarsantri Surabaya.
Penggerebekan itu ada duga adanya pengedar Narkoba yang tinggal dalam rumah itu, setelah mengembangkan informasi dari masyarakat.
Sementara AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Jumat (30/9/2022) mengatakan, satu orang yang diduga memiliki narkoba diamankan, mereka berinisial AA (23).
"AA ini merupakan buruh kuli bangunan, kita amankan berserta barang bukti yaitu bekas bungkus rokok didalamnya terdapat 15 poket klip plastik kecil berisi narkotika total berat bruto 3,98 gram," ungkapnya.
Masih kata AKP Hendro Utaryo, Polisi juga temukan sekrop, dan juga handphone. Kini AA beserta barang bukti berada di Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
"AA ditangkap, setelah polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut," katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak menambahkan, setelah dinyatakan benar lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AA. Kita akan menjerat AA dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Hendro Utaryo. (syd)
Editor : Redaksi