JOMBANG - beritaplus.id | Kacau alias tidak jelas pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) ruas Janti - Alang-alang Caruban, wilayah kecamatan Jogoroto.
Mengapa lokasi proyek yang dikerjakan tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kalau mengacu di DPA proyek tersebut seharusnya dikerjakan di desa Janti, ada apa proyek tersebut malah dipindah di desa Sambirejo.
Apakah laporan bekas pencairan tetap disebutkan lokasi desa Sambirejo atau sesuai lokasi dalam DPA Menyikapi fenomena tersebut, Selasa ( 27/12 ).
Totok Agus Hariyanto ketua PD Media Independen Online ( MIO ) Jombang angkat bicara dengan terjadinya pembangunan salah lokasi atau alamat tersebut, merupakan kesalahan yang sangat fatal, artinya kinerja Dinas PUPR, kosultan perencanaan, kosultan pengawas harus di pertanyakan dan mereka harus bertanggung jawab.
Selain itu kita minta anggota DPRD Jombang untuk menindaklanjuti hal tersebut, persoalan ini secara tidak langsung di nilai telah mesepelehkan kinerja legislatif, sebab, timbulnya kegiatan ini tentunya sudah dibahas dan di sahkan hingga timbul dalam DPA, namun kenyataan dilapangan pekerjaan keluar dari Jalur DPA, tuturnya.
Pantauan beritaplus.id dilokasi proyek tidak hanya salah alamat, namun mutu dan kualitas pekerjaan juga diragukan, diduga pekerjaan dikerjakan asal-asalan.
Mengacu pada juklak dan juknis secara umum, pemasangan pondasi, sebelumnya tanah harus digali terlebih dahulu lalu adukan pasir dan semen ditabur di dasar galian yang kering, selanjutnya barulah batu kali dipasang diatas adukan pasir dan semen tersebut guna batu kali dasar pondasi kuat menancap melekat pada adukan jadi kokoh dan kuat. Namun, Kenyataannya pelaksanaan proyek tersebut berbeda dalam pengerjaannya.
Dalam keadaan galian pondasi di penuhi air dan berlumpur pemasangan pondasi batu kali itu dikubur kedalam lumpur yang berair, semestinya air yang memenuhi galian pondasi tersebut terlebih dahulu di keringkan atau di pompa. ( ajr )
Editor : Redaksi