JOMBANG – beritaplus.id | Senyum sumringah nampak di raut wajah masyarakat desa Keras, kecamatan Diwek
Hari ini Rabu ( 22/2 ) menjadi hari yang membahagiakan karena momen yang paling ditunggu oleh masyarakat desa Karena pada hari itu di bagikan bukti sah kepemilikan tanah hak milik warga masyarakat
Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
Pemerintah Desa ( Pemdes ) Keras bersama BPN Jombang membagikan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap pertama sebanyak 673 sertifikat dari 2078 kuota yang di dapat dari BPN Jombang.
Seperti diketahui segala hal yang berkaitan dengan PTSL telah dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Turut hadir dalam acara penyerahan sertifikat Program PTSL, Camat Diwek, Kepala Desa Keras, Danramil berserta anggota, Kapolsek beserta anggota, Ketua BPD Keras,Tiga Pilar desa Keras, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat desa setempat.
Sukardi Kepala Desa ( Kades) Keras menuturkan Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikat massal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berpesan kepada masyarakat Gadon semua agar menggunakan sertifikat ini dengan bijak dan sesuai peruntukkannya, tuturnya ( mys/tarno)
Editor : Redaksi