Madiun - berita plus.id | Guru adalah profesi mulia, lewat para gurulah anak anak bangsa ini dididik dan diarahkan sesuai minat ,bakat dan kemampuan , agar jadi anak yang berwawasan dan menguasai ilmu yang bisa bermanfaat bagi dirinya dan bangsa.
Tetapi profesi yang mulia ini sering kali berbanding terbalik dengan apa yang didapat guru terkait dengan gaji atau tunjangan yang didapat, terutama guru yang belum diangkat menjadi ASN.
Adalah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri yang mencium adanya dugaan keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru non PNS yang belum terbayar tahun 2018 yang diperkirakan selama 6 sampai dengan 8 bulan, Minggu, (19/3/2023).
Dalam keterangannya kepada media ini, ketua LSM Garis Pakem Mandiri saudara Udin mengatakan, " di Kemenag kota Madiun ini ada dugaan atau indikasi belum terbayarnya tunjangan profesi guru non PNS yang seharusnya dibayarkan di tahun 2018 kepada kurang lebih 142 guru yang tersebar dibeberapa sekolah dibawah pengelolaan Kemenag langsung, kalau setiap guru mendapat tunjangan TPG non Pns sebesar Rp 1.500.000 dikalikan jumlah guru 142 dan keterlambatan 6 bulan saja maka akan ditemukan angka 1,278 M, angka yang bukan sedikit tentunya.
Hal ini sudah saya mintakan konfirmasi melalui surat secara resmi kepada kemenag,tapi sampai saya memberikan keterangan ini belum ada Jawabannya." ujarnya.
Pun dijelaskan oleh saudara Udin, bahwa masalah ini juga sudah pernah diurus dibulan November dan Desember 2022 dengan membayar biaya administrasi perguru di kenai Rp 140.000.
Tapi sampai bulan Maret 2023 ini belum bisa terealisasi, dan ini bisa diduga sebagai pungli.
Menurut Udin masalah TPG ini pernah dikonfirmasikan melalui dirjen pendidikan islam bahwa diperlukan ketelitian dan kehati hatian agar TPG ini tidak jatuh pada guru yang belum memenuhi persyaratan, diantaranya penerima TPG ini harus sudah mempunyai NRG (nomer register guru) dan guru yang nama namanya sudah terreview oleh inspektorat jenderal kemenag dan BPKP.
Penuntasan masalah pembayaran ini memang diperlukan sifat kehati hatian yang ekstra karana dananya ada dikemenag wilayah dan list penerima by namenya ada dikemenag kota atau kabupaten, pungkasnya. (AR)
Editor : Redaksi