Pelantikan Kaur Perencanaan Desa Mojowangi Dihelat Di Aula Balai Desa

beritaplus.id
Pelantikan Kaur Perencanaan Desa Mojowangi

JOMBANG - beritaplus.id | Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno dilaksanakan di aula Balai desa setempat.

Acara Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Mojowangi pada Sabtu ( 15/4 ) dimulai pada pukul 16.00 WIB dan dihadiri oleh Camat Mojowarno, Kapolsek beserta jajarannya, Danramil beserta jajarannya, Ketua BPD berserta anggota, Ketua RT dan RW, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan keluarga yang sedang di lantik.

Rohmad Alfin Hidayat dilantik sebagai Kaur Perencanaan desa Mojowangi.

Pramono Hadi Kades Mojowangi menuturkan Pemerintah Desa Mojowangi mengucapkan selamat bergabung dan berharap kepada perangkat desa yang baru bisa menyesuaikan diri, mempunyai jiwa pengabdian terhadap pemerintah, dan bisa bekerjasama demi kemajuan Desa Mojowangi.

Perangkat Desa harus betul-betul memahami lingkungan kerja, tugas pokok dan fungsinya. Untuk sekarang harus cepat menyesuaikan dengan lingkungan kerja baru dan harus menjadi pembelajar yang cepat. tuturnya

Kepala Urusan Perencanaan atau biasa disingkat Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan desa.

Kedudukan Kaur Perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa adalah bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti, mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya, melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, evaluasi program melakukan monitoring penyusunan laporan. tambah Pramono. ( mys )

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru