Jombang - beritaplus.id | Pekerjaan proyek pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan disinyalir marak di Kabupaten Jombang. Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.
Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Seperti halnya proyek pemeliharaan saluran air yang berada di desa Sambirejo, kecamatan Jogoroto, diduga dikerjakan asal-asalan dan menambrak aturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.
Persoalan ini masih banyak ditemukan di lapangan, meski sudah sering dipersoalkan oleh publik, sepertinya Perpres itu tidak berlaku di Kabupaten Jombang.
Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.
Hendaknya pihak Dinas terkait sebagai Leading Sector tidak melakukan pembiaran akan hal tersebut. Diduga ada kesan Dinas terkait lemah dalam pengawasan.
Papan informasi tersebut adalah sarana atau wahana informasi untuk masyarakat yang perlu disampaikan sehingga tidak timbul kecurigaan pihak lain.
Tidak bisa diketahui secara pasti siapa pelaksana pekerjaan tersebut dan Dinas apa leading sectornya, mengingat di sekitar lokasi tidak dijumpai papan nama proyek.
Salah satu warga setempat ia mewanti-wanti awak media ini untuk tidak mempublikasikan namanya menyampaikan dia sangat menyayangkan, seperti pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan, diduga ada kong-kalingkong antara kontraktor dan konsultan pengawas.
Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa, dari Dinas mana, karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi tersebut, tiba-tiba ada pekerjaan fisik.
Harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum, ujarnya.
Ketika awak media beritaplus.id investigasi berhasil menemui salah satu pekerja, Jumat ( 5/5 ) saat dikonfermasi siapa nama kontraktornya ia mengatakan orang Peterongan, panjang pekerjaan proyek tersebut 200M dan pekerjaan sudah terhitung kurang lebih 1 ( Satu ) Minggu, disinggung soal keberadaan papan nama ia mengatakan tidak tahu, tuturnya .
Sementara Kepala Desa ( Kades ) Sambirejo saat beritaplus.id berkunjung ke balai desa untuk mempertanyakan keberadaan proyek tersebut Kades tidak berada di tempat.
Hingga berita ini ditayangkan awak media beritaplus.id masih menelusuri lebih lanjut dan belum dapat mengkonfirmasi pihak-pihak terkait baik kontraktor maupun Dinas terkait selaku leading sector. ( ajr )
Editor : Ida Djumila