Surabaya-beritaplus.id | Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan pengaturan waktu kerja, dengan memberlakukan kebijakan baru bagi pegawai baik PNS/non-PNS di tengah wabah virus corona.
Dalam surat bernomor 443.1/3355/436.8.3/2020 yang ditandatangani oleh Risma itu mengatur terkait sistem kerja ASN Pemkot. Selasa, (24/03/2020).
Baca juga: Risma : Mari Manfaatkan Wastafel untuk mencegah Penularan Virus Corona
Kebijakan yang diatur melalui surat edaran dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, kebijakan pembagian shift kerja di lingkungan pegawai PNS/non PNS mulai berlaku Selasa (24/3/2020) hari ini.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, hal itu lantaran antisipasi yang memang harus dilakukan terhadap penyebaran virus corona di Kota Surabaya.
"Berlaku mulai hari ini," kata Hendro saat ditemui di Balai Kota Surabaya.
Baca juga: GMDM Surabaya dan Forkom LPMK Cegah Covid-19, Ini Yang Dilakukan..
Sistem kerja ASN, sementara dibuat dua shift, yakni dengan mekanisme pembagian satu hari bekerja di kantor dan satu hari berikutnya tidak perlu dinas atau bekerja dari rumah masing-masing.
Meski begitu, sistem pelayanan dipastikan tetap berjalan. "Satu hari tidak masuk itu bukan berarti mereka tidak bekerja, mereka bekerja dari rumah misalnya konsultasi, misalnya cek draft dan sebagainya," terang Hendro.
Hendro mengatakan, ketentuan itu bakal berlaku menyesuaikan situasi dan kondisi, pihaknya juga bakal melakukan evaluasi selama dua minggu.
Baca juga: Risma Liburkan TK, SD, dan SMP se -Surabaya Cegah Penyebaran Corona
Pihaknya pun berharap agar situasinya stabil, sehingga dapat kembali normal seperti sedia kala.
"Kita evaluasi dulu 2 minggu ini, kita lihat," ungkapnya. (syd88)
Editor : Redaksi