Surabaya-beritaplus.id | Pengembang Apartemen The City Square yang terletak dikawasan Jalan Margorejo Indah Surabaya digugat oleh konsumennya sebesar Rp.15 miliar. Gugatan Itu dilayangkan oleh Direktur PT Sinar Cemaramas Abadi, Heru Herlambang Alie.
Hans Edward Hehakaya, kuasa hukum penggugat menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan lantaran pengembang Apartemen The City Square yakni PT. Putra Mahakarya Sentosa telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Legal Apartemen The City Square Akui Serah Terima Unit Baru Dilakukan Setelah PPJB
Hans menyebut, kliennya telah membeli satu unit apartemen type kantor (SOHO) yang telah dibayar lunas sebesar Rp.7,2 miliar pada tahun 2018. Namun hingga gugatan ini dilakukan, pihak pengembang belum menyerahkan sertifikat.
"Selain tidak menyerahkan sertifikat, bangunan yang dibeli oleh penggugat juga tidak pernah diserahterimakan secara fisik dan terjadi pelanggaran hukum berupa manipulasi luasan unit yang dibeli dan ketiadaan legalitas," jelasnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3/2024).
Selain itu, lanjut Hans, gugatannya tersebut diajukan karena luas bangunan yang dibeli oleh penggugat tidak sesuai dengan perjanjian.
"Dalam perjanjian jelas tertulis luasan yang dibeli adalah Gedung apartemen kantor 5 lantai dengan luas 408 meter persegi, namun setelah dilakukan pengukuran faktanya adalah hanya 300 meter persegi saja," lanjutnya.
"Hal ini diperkuat dengan sidang Peninjauan Setempat tanggal 01 Maret 2024 dan benar hanya 300 meter persegi saja, dan tentunya penggugat merasa dirugikan karena yang dibeli tidak sesuai dengan luasan yang disepakati dan sudah dibayar lunas," terangnya.
Tak hanya itu, persolan baru juga terungkap jika saat penggugat membeli apartemen tersebut, Apartemen The City Square belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Pemkot dan SHM Sarusun yang dinilai bertentangan dengan Pasal 44 Undang-Undang Rumah Susun No 14/2021.
"Bangunan Apartemen tersebut baru memiliki Sertifikat Layak Fungsi di bulan Agustus 2023 dan sudah mengklaim sebelumnya bahwa bangunan tersebut layak untuk ditempati dan dihuni," ungkap Hans.
Perbuatan Melawan Hukum (PHM) yang diduga dilakukan pengembang Apartemen The City Square, masih terang Hans, terjadi lantaran Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak dilakukan dihadapan Notaris, sebagaimana dalam ketentuan
Pasal 43 Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
"Sehingga tidak sah secara hukum dan menimbulkan kerugian hak penggugat sebagai pembeli," ujarnya.
Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengembang Apartemen The City Square selaku tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang totalnya sebesar Rp.14.350.000.000 (Empat Belas Milliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
"Penggugat juga minta tergugat untuk mengembalikan uang pembelian apartemen sebesar tujuh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah (7.250.000.000)," tandasnya.
Terpisah, Janek Situmeang selaku kuasa hukum tergugat menyatakan jika persolan sertifikat yang belum diberikan ke penggugat masih dalam proses pengurusan.
"Untuk sertifikat masih dalam proses pengurusan," katanya saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Janek membatah penandatanganan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak dilakukan dihadapan Notaris.
"PPJB Legalisasi Notaris," bantahnya.
Sementara terkait Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Janek tidak menjelaskan secara detail kapan SLF tersebut diterbitkan oleh Pemkot Surabaya.
"SLF sudah terbit," pungkasnya.
Sementara itu, data yang dihimpun dari Sistem informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (SIPP PN Surabaya), Gugatan yang dilayangkan konsumen Apartemen The City Square ini teregister dalam perkara No. 874/Pdt.G/2024/PN Sby. Saat ini gugatan perkara ini telah disidangkan dengan agenda saksi dari penggugat.(ean)
Editor : Ida Djumila