Pasuruan-beritaplus.id | Kapolres Pasuruan harus copot Kapolsek Purwosari AKP HD yang diduga terlibat makelar kasus (Markus) narkoba. Pasalnya, perilaku semacam itu sudah merupakan kategori abuse of power, pelanggaran etik profesi yang berat.
"Jika dalam investigasi yang dilakukan penyidik propam Polres Pasuruan ditemukan indikasi Markus melibat oknum Kapolsek. Maka Kapolres harus copot oknum tersebut dari kedinasan kepolisian. Perilaku semacam itu sudah merupakan kategori abuse of power, pelanggaran etik profesi berat," kata Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) pada media ini, Minggu (24/3/2024).
Baca juga: Ngaku Ditipu, Warga Kanigoro Polisikan Oknum Guru Asal Pamekasan
Ia mendesak, Bid Propam Polda Jatim segera melakukan pemeriksaan kepada oknum Kapolsek yang diduga melakukan Markus dengan meminta sejumlah uang kepada istri terduga narkoba.
Baca juga: PUSAKA Minta Komisi I Gunakan Hak pengawasan dan Kordinasi dengan BPK Mengaudit KPU
Hal ini untuk memperjelas benar dan tidaknya rumor tersebut. Karena jika dibiarkan maka akan berdampak buruk terhadap citra institusi kepolisian, akan memunculkan public prejudice yang tidak baik. "Untuk si istri tersangka kasus narkoba harus mendapat perlindungan saksi dan korban, jangan sampai terjadi intimidasi," imbuhnya.
Menurut Lujeng, 'ocean' istri tersangka narkoba dipastikan membuat telinga oknum Kapolsek 'merah'. Dan, dipastikan akan ada intimidasi ke pihak keluarga tersangka. "Pasti akan ada tekanan dari si oknum Kapolsek. Untuk itu istri tersangka harus mendapat perlindungan saksi dan korban," tandasnya lagi.
Baca juga: Kapolres Pasuruan Pastikan Usut Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Perusahaan Media Online
Sebelumnya, penyidik Propam Polres Pasuruan telah meriksa tiga orang saksi. Diantaranya, Eva istri tersangka narkoba, Zaeni, dan Upik. Selain itu, penyidik Propam Polres Pasuruan kabarnya sudah mengantongi foto dan video dari CCTV yang terpasang di rumah Upik (tempat penyerahan uang). (dik)
Editor : Ida Djumila