Pasuruan - beritaplus.id | Meskipun sudah memanggil ratusan orang saksi untuk diminta keterangan di kasus pemotongan insentif di lingkup Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Namun, Kejari belum menaikan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Kenapa?
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya mengungkapkan, ada ratusan staf di lingkup BPKPD yang sudah kita minta keterangan. "Ada 100 staf lebih yang sudah kita mintai keterangan terkait kasus ini (pemotongan insentif). Jika dipresentasikan 85 persen pegawai BPKPD yang sudah kita minta keterangannya," kata Kasi Intel Kejari, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: MERAK Desak Kejari Seret "Pengepul" Kasus Potongan Insentif Pegawai BPKPD
Agung menjelaskan, mulai dari honorer sampai Kabag kita panggil. Untuk diminta keterangannya. Selain itu, Achmad Khasani selaku Kepala BPKPD juga kita mintai keterangan. Bahkan, ada beberapa pegawai dimintai keterangan sampai tiga kali. Hal ini diperlukan, untuk melengkapi hasil penyelidikan.
"Ada beberapa pegawai dilingkup BPKPD yang kita panggil sampai tiga kali," tandasnya.
Singgung kapan akan dinaikan status kasus tersebut. Kasi Intel, enggan beberkan ke publik. "Ditunggu saja pastinya kasus ini terus berjalan," tutupnya.
Kasus pemotongan insentif pegawai di lingkup BPKPD sudah bergulir selama tiga bulan. Ratusan pegawai mulai honorer, sampai Kepala BPKPD dipanggil dan diminta keterangan secara maraton oleh tim penyidik Kejari. Sayang sampai saat ini kasus tersebut belum naik ke penyidikan.
Editor : Ida Djumila