Pasuruan - beritaplus.id | Usai kalah Praperadilan melawan Roni, kasus penyewengan BBM bersubsidi. Polres Pasuruan Kota kembali melakukan penyidikan kasus tersebut.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati saat dikonfirmasi pada Kamis (28/3/2024) mengatakan, pihaknya (Polres Pasuruan Kota) tetap melakukan penyidikan atas kasus ini (penyelewengan BBM Bersubsidi). Terkait kalahnya Praperadilan, Kapolres, menghormati putusan pengadilan.
"Sebagai aparat penegak hukum (APH) kita menghormati putusan pengadilan dan kita laksanakan sebagai mana putusan itu," ujar Kapolres.
Baca juga: BNN dan Satresnarkoba Polres Pasuruan Tegak Lurus Perang Melawan Narkoba
Makung, menyakini kasus BBM bersubsidi ditanganinya terindikasi adanya penyalahgunaan. Untuk itu, pihaknya tetap melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum secara profesional, proporsional dan prosedural. Terkait berapa saksi yang sudah diperiksa, Kapolres jelaskan ada sejumlah orang saksi yang sudah kita minta keterangan.
"Si pemilik truk tangki BBM PT MCN sudah kita periksa. Bersama sopir dan beberapa orang lainnya," ungkapnya.
Ditanya lima truk tangki ada di halaman depan Polres Pasuruan kota yang sampai saat ini belum diambil pemiliknya. "Silahkan diambil saja kita tetap menghormati putusan pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Terkait Kasus Pungli AJB Camat Wonorejo Akui Dipanggil Polisi
Lain tempat, Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) mengapresiasi langkah Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati yang tetap melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Langkah Polres Pasuruan Kota tetap melakukan penyidikan kasus itu sudah tepat. Artinya, kepolisian mengendus adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang saat ini ditangani," kata Lujeng.
Baca juga: Polisi Lidik Kasus Penyebar Video Asusila di Dalam Room Karaoke
Ia menilai, pra peradilan kemarin adalah masalah prosedur penangkapan dan penyitaan saja, tetapi secara materiil fakta pengangkutan BBM diduga ilegal dan barang bukti tersebut ada. Lujeng mengingatkan, jangan sampai penyidikan atas dugaan kejahataan BBM ilegal tersebut parsial dan cenderung dimainkan, sehingga berdampak terhadap rendahnya tuntutan dan vonis, seperti terjadi pada kasus AW dan PT MCN.
PUSAKA mendesak, polisi harus bisa membongkar jaringan mafia BBM tersebut, faktanya dengan kasus AW atau PT MCN yang sudah inkracht ternyata tidak memberi efek jera terhadap bisnis gelap tersebut.
"Polisi juga bisa mengungkap kepada siapa pasokan BBM ilegal tersebut didapatkan, dan siapa penadah (pembelinya). Bukan malah sebaliknya, sebagai jadi backing-backing yg mencoba mengintervensi kasus ini. Penyidik harus sadar bahwa bbm ilegal tersebut adalah bbm bersubsidi merupakan jatah rakyat kecil," tutupnya.
Editor : Ida Djumila