Komplotan spesialis pembobol mini market di wilayah Kabupaten Sidoarjo, berhasil di ringkus Polisi. Ke empat tersangka AW, SM, H dan HHS sudah ke empat kalinya mereka beraksi.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku masuk ke dalam toko dengan membobol tembok belakang, dan selanjutnya mereka mengambil rokok berbagai merek yang ada di rak serta uang tunai dengan merusak brankas.
Baca juga: Sertijab Wakapolresta Sidoarjo Dipimpin Kapolresta Sidoarjo
“Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa pencurian tersebut telah direncanakan, saat itu Sdr. SM. yang menentukan toko Swalayan yang akan menjadi sasaran pencurian, kemudian para pelaku lain menggambar lokasi dan menunggu toko Alfamart tersebut tutup,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa (2/4/2024).
Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 00.00 wib para pelaku menjalankan aksinya berangkat menuju Alfamart Jln. Sekelor Utara Watutulis, Prambon, Sidoarjo yang menjadi sasaran pencurian.
Baca juga: Tersinggung Usai Ditegur Buang Puntung Rokok di Area SPBU, 6 Orang Hajar Seorang Pemuda
Kemudian langsung membagi peran yaitu Sdr. A.W. dan Sdr. S.M. yang masuk ke dalam toko dengan membobol tembok dan merusak brankas untuk mengambil uang tunai dengan menggunakan betel dan palu, selanjutnya Sdr. H dan Sdr. H.H.S berperan mengawasi situasi sekitar TKP sewaktu pelaku yang lain masuk kedalam toko. Bahwa atas kejadian tersebut toko Alfamart mengalami kerugian materiil akibat kejadian tersebut sebesar Rp.44.064.187.
“Sebelumnya komplotan ini pernah beraksi di tiga mini market. Antara lain, 2 Desember 2023 di Indomaret, Tarik, 8 Januari di Indomaret Anggaswangi disusul Februari 2024 Indomaret Lingkar Timur Buduran,” lanjut Kompol Agus Sobarnapraja.
Baca juga: Kepepet Kebutuhan Lebaran, Rampok Toko dengan Bekap Karyawati Hingga Meninggal Dunia
Ia menambahkan bahwa pelaku AW merupakan Residivis dan telah dua kali dipidana dalam perkara curat yaitu tahun 2016 ditangkap oleh Polres Sukoharjo karena melakukan pencurian dengan modus bobol rumah kosong dengan putusan 8 bulan penjara di Lapas Solo. Pada tahun 2022 dengan perkara pencurian dengan modus bobol tembok Alfamart untuk mengambil brangkas, hingga ditangkap Polres Magetan dengan putusan menjalani hukuman 10 bulan penjara di Lapas Madiun. (ins)
Editor : Ida Djumila