Jember, beritaplus.id - Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan , Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan hibah kepada kelompok masyarakat yang tidak sesuai dengan mekanisme pemberian hibah sehingga mengakibatkan kerugian Negara yang dibuktikan. Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (LHP BPK) Provinsi Jawa Timur Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021.
Dalam LHP BPK Jawa Timur disebutkan penyalahgunaan wewenang tersebut tidak hanya dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan , Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember, melainkan juga oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara. Mereka telah melaksanakan Hibah tahun anggaran 2021 tidak sesuai dengan mekanisme pemberian hibah.
Terdapat penambahan nilai aset yang telah dihibahkan sebesar Rp 16.185.817.851 dengan jumlah 89 aset yang tidak dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember, bahwa Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember telah melaksanakan Hibah pada tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai dengan mekanisme pemberian hibah,” demikian laporan dari LHP BPK Jawa Timur.
Terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan , Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember beserta PPK dan PPTK, dibuktikan diantaranya yaitu :
- Mengganggu akuntasi Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember dengan terkendalanya penghapusan asset obyek hibah dari neraca keuangan Pemerintah Kabupaten Jember.
- Diduga ada upaya untuk menggelapkan aset obyek hibah dengan tidak mendokumentasikan proses Hibah dalam dokumen NPHD dan Berita Acara Serah Terima Hibah.
- Diduga penerima hibah tidak pernah mengusulkan hibah dengan mengajukan proposal sehingga tidak dapat diidentifikasi identitas, lokasi dan nilai obyek hibahnya.
- Sampai saat ini 89 obyek asset yang dianggarkan senilai Rp. 16.185.817.851 masih dilaporkan dalam asset lain-lain bukan asset yang diserahkan kepada masyarakat sehingga tidak jelas penanggungjawabnya.
- Keberadaan asset obyek hibah tidak dapat ditelusuri sehingga memunculkan dugaan telah terjadinya penggelapan aset yang menyebabkan kerugian Negara sebesar nilai anggaran yang telah dikeluarkan dari Kas Daerah yaitu Rp. 16.185.817.851.
Acuan aturannya terdiri dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuang Daerah, Peraturan Bupati Jember Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasai, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember.
Juga Peraturan Bupati Jember Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Jember yang disebutkan persyaratan dari hibah sebagai berikut:
a. Hibah dari Pemerintah Daerah dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan anggaran dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Badan dan Lembaga, serta Organisasi Masyarakat yang Berbadan Hukum Indonesia.
Editor : Ida Djumila