Pasuruan - beritaplus.id | Sial, dialami KR, warga Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan keluarga terdakwa Narkoba mengaku sampai menjual rumahnya untuk meringankan vonis keponakannya terjerat kasus narkoba. Tapi sayang, semua apa yang diimpikan kini terkubur, setelah palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil memvonis terdakwa MGF tinggi yakni 10 tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa 14 tahun penjara lebih tinggi vonis hakim.
Sontak saja membuat KR keluarga terdakwa kecewa karena merasa tertipu oleh oknum pengacara yang standby di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bangil. Bahkan, ia mengaku telah menyetor sejumlah melalui oknum advokad.
Baca juga: Ingin Bisnis "Lendir" di Tretes Mulus. "Setoran" Harus Lancar
"Awalnya saya ketemu sama salah satu pengacara Posbakum. Setelah itu saya diberitahu hakim PN Bangil yang menyidangkan perkara keponakan saya kalau hukuman berat," ungkap KR, Rabu (12/6/2024).
Karena ancamannya tinggi, lanjut KR, hakim memerintahkan agar keponakannya didampingi advokat. Dan hakim menunjuk salah satu advokat di Posbakum. "Dan saya disarankan untuk menemui salah satu advokat. Saya ketemu setelah sidang pertama keponakan saya di kantor posbakum itu," jelasnya.
Dari pertemuan itu, KR menyebut advokat dari Posbakum menyatakan bahwa ancaman hukuman keponakannya ini cukup tinggi, bahkan bisa sampai dihukum mati. "Karena saya tidak tahu hukum. Akhirnya saya pulang ke rumah untuk menyampaikan ke keluarga serta orang tua MGF," jelas KR.
Pihak keluarga panik. Karena ancaman MGF tinggi. Karena barang bukti (BB) yang disita cukup besar. Akhirnya pihak keluarga musyawarah mencari solusinya. "Pihak keluarga pun sepakat menjual rumah peninggalan orang tua MGF. Rumah yang selama ini ditinggali MGF dan saudaranya terpaksa dijual," paparnya.
"Rumah itu dijual Rp 130 juta. Oleh pembali dikasih uang muka Rp 30 juta. Belum cukup ibu saya menjual perhiasannya terkumpul Rp 5 juta. Dan uang terkumpul Rp 34 juta saya serahkan kepada saudara saya Yasin," sebutnya.
Yasin ini yang dipercaya keluarga untuk berkomunikasi dengan advokat tersebut, dengan nominal uang Rp 35 juta. "Bahkan di suatu sidang, saya juga menemui advokat tersebut untuk memastikan uang itu diterima atau belum, dan saat saya konfirmasi, jawabnya sudah," imbuhnya.
Ia meyakini, nominal uang tersebut bisa digunakan sebagai dasar untuk menjadikan ancaman keponakannya lebih ringan. "Karena ada permintaan dari Yasin setelah berkomunikasi dengan advokat. Uangnya untuk mengamankan jaksa dan hakim agar ancaman hukumannya lebih ringan," KR menjelaskan.
Baca juga: Kasun Sumberingin 2 Kembali Disomasi. LBH Padjajaran Desak Kejaksaan Turun
Hanya saja, kata KR, keponakannya tetap dijatuhi hukuman yang berat yakni 10 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun. "Seharusnya bisa lebih ringan putusannya. Tetapi saat saya minta tanggapannya, advokat mengaku putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa," ungkapnya.
KR pun menyesalkan hal ini. Ia mengaku hanya ingin mencari keadilan untuk keponakannya. Ia tidak ingin dipermainkan karena keluarga sudah terlalu berharap. "Jujur ya kecewa, bukan hanya saya tetapi keluarga. Sudah habis-habisan semua kemarin, sampai jual rumah di bawah harga pasar," tegasnya.
Sementara itu, Ketua PN Bangil, Enan Sugiarto menyatakan pengacara atau avokad yang menjadi anggota Posbakum dibiayai oleh negara. Hal itu untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
"Tugas posbakum hanya memberikan saran, menyiapkan dokumen dan hal-hal lain. Advokat di Posbakum tidak memberikan bantuan litigasi," jelas Enan.
Artinya, kata Enan, para advokat di Posbakum diharamkan untuk memungut biaya ketika mendampingi dalam artian administrasi masyarakat yang tidak mampu. "Tidak boleh memungut biaya dengan dalih apapun, karena hakekatnya, posbakum ini memberikan bantuan secara cuma-cuma," terangnya.
Baca juga: Tabrak PP Nomer 12 Tahun 2018. Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Terancam Digugat
Bantuan itu bukan berupa pendampingan di persidangan, karena sekalipun anggota Posbakum adalah advokat, tetapi tidak ada kewenangan melakukan pendampingan.
"Maka, jika memang ada kasus penyerahan uang kepada anggota Posbakum itu bukan kepada Posbakumnya, tetapi bisa jadi ke advokatnya," ujarnya.
"Ketika ada dari Posbakum yang diduga menerima sejumlah uang itu bisa jadi mereka berdiri bukan sebagai anggota Posbakum tetapi advokat," imbuhnya.
Enan menilai, kemungkinan besar pengakuan keluarga KR terkait uang yang disetorkan itu adalah bagian dari biaya profesi advokat dalam pendampingan sidang bukan sebagai Posbakum. (dik)
Editor : Ida Djumila