Pasuruan - beritaplus.id | Kepala Desa (Kades) Pakijangan, Hardy Tri H, Kecamatan Wonorejo menampik tudingan adanya pungutan liar (Pungli) kepengurusan Akte Jual Beli (AJB) Pejabat Pembuatan Akte Tanah Sementara (PPATS) per AJB Rp 6,5 juta.
Hal itu ditegaskan, Hardy Tri H Kades Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, pada beritaplus.id, Senin (17/6/2024) bawah tudingan adanya pungli AJB tidak benar.
Baca juga: Mendag RI Lepas Ekspor 350 Ton Produk Tryptophan PT CJI ke Tiongkok
"Sesen pun saya tidak terima biaya kepengurusan AJB warga. Justru saya sering tekor," tegas Hardy Tri H Kades Pakijangan.
"Niat saja itu tulus membantu warga yang tinggal di tanah kaplingan ingin memiliki legalitas," imbuhnya.
Baca juga: Kades Sumber Banteng Bantah Buang Limbah Diduga B3 di Bekas Galian Tambang
Terkait adanya permintaan uang Rp 50 juta. Lagi-lagi ditepis Kades Pakijangan. "Tidak benar saya tidak pernah meminta uang Rp 50 juta baik itu ke ahli waris atau pun pihaknya lainnya," tandasnya.
Ia pun pastikan pertemuan warga dengan para ahli waris telah sepakat adanya AJB. "Resum rapat ada. Disitu telah disepakati antara warga dengan para ahli waris," sebutnya.
Baca juga: Ketua Umum PKPI, Albert Riyadi Suwono Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum Bidang Kepailitan
Selama ini, ia dengan para ahli waris tidak ada masalah. "Komunikasi saya dengan para ahli waris terjalin baik-baik saja tidak ada persoalan," lanjutnya.
Editor : Ida Djumila