Pasuruan - beritaplus.id | Kepala Desa (Kades) Pakijangan, Hardy Tri H, Kecamatan Wonorejo menampik tudingan adanya pungutan liar (Pungli) kepengurusan Akte Jual Beli (AJB) Pejabat Pembuatan Akte Tanah Sementara (PPATS) per AJB Rp 6,5 juta.
Hal itu ditegaskan, Hardy Tri H Kades Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, pada beritaplus.id, Senin (17/6/2024) bawah tudingan adanya pungli AJB tidak benar.
Baca juga: Nasib Cafe di Gempol 9 Kasatpol PP : Tidak Sesuai Keperuntukan Akan Kita Tutup
"Sesen pun saya tidak terima biaya kepengurusan AJB warga. Justru saya sering tekor," tegas Hardy Tri H Kades Pakijangan.
"Niat saja itu tulus membantu warga yang tinggal di tanah kaplingan ingin memiliki legalitas," imbuhnya.
Baca juga: Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Beton Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo
Terkait adanya permintaan uang Rp 50 juta. Lagi-lagi ditepis Kades Pakijangan. "Tidak benar saya tidak pernah meminta uang Rp 50 juta baik itu ke ahli waris atau pun pihaknya lainnya," tandasnya.
Ia pun pastikan pertemuan warga dengan para ahli waris telah sepakat adanya AJB. "Resum rapat ada. Disitu telah disepakati antara warga dengan para ahli waris," sebutnya.
Baca juga: LIRA Jatim : Pemkab Wajib Tutup dan Cabut Izin Cafe di Gempol 9
Selama ini, ia dengan para ahli waris tidak ada masalah. "Komunikasi saya dengan para ahli waris terjalin baik-baik saja tidak ada persoalan," lanjutnya.
Editor : Ida Djumila