Pasuruan - beritaplus.id | Usai menerima Surat Keputusan (SK) Penambahan Masa Jabatan dari Pemerintah Pusat. Kepala Desa (Kades) Tawangrejo, Sukirno menanggap dangdutan menghibur warga. Acara digelar di depan Rumah Kades, Selasa (2/7/2024) malam.
Kades Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Sukirno dalam sambutannya mengucapkan terima atas dukungan warga selama dirinya menjabat sebagai Kades. "Alkamdulillah SK penambahan masa jabatan telah turun dan saya terima," kata Sukirno.
Baca juga: Ingin Bisnis "Lendir" di Tretes Mulus. "Setoran" Harus Lancar
Hiburan ini dangdutan lanjut dia, bertujuan untuk menghibur warga Tawarejo, baik perangkat atau pun kaum pemuda.
"Ini hanya sebatas hiburan saja. Untuk menghibur warga," tandasnya.
Baca juga: Kasun Sumberingin 2 Kembali Disomasi. LBH Padjajaran Desak Kejaksaan Turun
Pria yang sudah menjabat Kades Tawangrejo selama tiga priode ini berpesan kepada warga untuk tidak bosan-bosan menegurnya. "Silahkan tegur saya jika berbuat salah. Wajar namanya orang tidak lepas dari kesalahan," ucapnya.
"Selama saya menjabat Kades selama ini narkoba, dan tindak pidana lainnya menurun draktis. Bisa dikatakan tidak ada tidak kriminal," sambungnya.
Baca juga: Tabrak PP Nomer 12 Tahun 2018. Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Terancam Digugat
Sampai masa jabatan Kades Tawangrejo habis. Sukirno berharap tidak meninggalkan persoalan khususnya soal pelayanan publik. "Semoga sampai masa jabatan saya berakhir tidak ada persoalan. Untuk saya minta kepada warga tidak bosan-bosan untuk menegur jika saya berbuat salah. Karena saya di sini sebagai pelayanan warga," pesannya lagi.
Editor : Ida Djumila