Pasuruan - beritaplus.id | Jelang akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2019-2024. DPRD Kabupaten Pasuruan kebut Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan KUA-PPAS. Perubahan 2024 yang sudah di Pariournakan di akhir masa jabatan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan pastikan pembahasan tersebut tepat dan sesuai dengan jadwal dan kesepakatan para pimpinan serta Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Baca juga: Ketua GP3H : Sesuai Regulasi, Tapi Tak Beretika dalam Berpolitik
"Saya pastikan tidak akan molor, terlebih tidak ada pembahasan anggaran krusial. Karena di APBD TA- 2024 mengalami efesiensi/refocusing, sehingga ada beberapa program yang harus di kurangi dan tidak bisa di laksanakan baik itu, l program eksekutif atau program parlemen," jelas Mas Dion sapaanya pada beritaplus.id, Jumat (26/7/2024).
Politisi senior PKB ini, menyebut dalam nota pengantar dan rancangan KUA-PPAS 2025 yang di sampaikan Pj. Bupati Pasuruan, Andryanto arah pada pembangunan. "Peningkatan kwalitas SDM dan daya saing daerah untuk mendukung transformasi ekonomi inklusif," imbuhnya.
"Untuk plafon anggaran sementara Tahun 2025 di rencanakan Rp. 3.818.224.787.477 atau meningkat 3,12 persen di tahun 2024 ini," sambungnya.
Baca juga: Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan. Fraksi Golkar Pastikan Gugat
Sedangkan proyeksi rincian pendapat asli daerah bersumber dari pajak daerah Rp 595.593.454.243, retribusai daerah Rp.311.120.882.533, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan Rp.4.750.000.000, lain-lain pendapatan yang sah Rp 8.879.117.467. Ada juga, pendapatan transfer pusat ke daerah Rp 2.587.391.945.000 dan juga transfer antar daerah Rp 239.343.831.513. Serta ada juga ada pendapatan lain sesuai UU di anggarkan Rp 71.145.556.721.
Dari jumlah tersebut, maka kemampuan pendapatan dan pembiayaan daerah kemungkinan untuk di belanjakan di tahun 2025 Rp 4.014.968.023.394 trilyun atau turun Rp 20,681 miliar dibandingkan tahun 2024 yang tembus Rp 4.035.649.937.779, anggaran tersebut di pergunakan untuk belanja oprasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pada KUA-PPAS, 2025 di rencanakan defisit Rp 196,743 miliar yang akan di tutupi dari pembiyaan netto.
Baca juga: Menunjang Kinerja Anggota Dewan. Pemkab Pasuruan Alokasikan Anggaran MCU Rp 125 juta
Untuk perubahan plafon anggaran sementara tahun 2024 yang sudah di tetapkan dengan Perbup No. 17/2024, pendapatan daerah sebesar Rp 3.845.204.375.307 trilyun atau ada kenaikan Rp 390.655.826.470 miliar, proyeksi pendapatan di peroleh dari pajak daerah Rp 528.588,888.888 miliar, retribusi daerah Rp 281.817.389.326 miliar. Pengelolaan kekayaan yang di pisahkan Rp 4.654.760.005 miliar. Pendapatan lain yang sah Rp 11.900.087.899 miliar.
Selain itu, ada juga transfer pusat dan transfer antar daerah di P-APBD 2024 Rp.2,657.974.567.000 trilyuun. Juga ada pendapatan lain daerah yang sah di perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2024 sebesar Rp 76.511.878.841. miliar. Jadi untuk jumlah kemampuan keuangan daerah yaitu (kemampuan) pendapatan dan pembiayaan sebesar Rp. 4.045.188,100.014 trilyun.
Editor : Ida Djumila