Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Muratara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kasus ini berlandaskan pada Pasal 53 dan/atau Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 480 KUHP. Tindakan tersebut melanggar hukum karena diduga melibatkan penjualan dan penyimpanan BBM yang tidak sah, yang dapat mengakibatkan kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
Baca juga: Mafia BBM Ilegal dari Pasuruan Divonis Ringan, JPU Kejari Bangil Banding
Pada hari kejadian, anggota unit Pidsus yang dipimpin oleh Kanit Pidsus, IPDA Indapit melaksanakan patroli di area tersebut. Saat patroli, petugas menemukan dua unit mobil Mitsubishi Canter Fuso berwarna biru putih, masing-masing bermuatan sekitar 10 ton solar yang diduga hasil olahan. Mobil tersebut beroperasi dengan nama lambung PT. Rawas Berkah Energi.
Setelah dilakukan interogasi, sopir dan kedua kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah:
David Deapri Bin Abastari (Alm) lahir 21 September 1983, wiraswasta, alamat Desa Sungai Angit, Kec. Babat Toman, Kab. Musi Banyuasin.
Baca juga: Bareskrim POLRI Bongkar Mafia BBM Ilegal di Kabupaten Bangkalan
Ferry Kurniawan Bin Abastari , lahir 10 April 2000, wiraswasta, alamat Desa Sungai Angit, Kec. Babat Toman, Kab. Musi Banyuasin.
Alex Bin Abdullah, lahir 13 Juni 2003, wiraswasta, alamat Desa Sungai Angit, Kec. Babat Toman, Kab. Musi Banyuasin.
Dua unit mobil Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BG 8752 Q dan BG 8006 JK, masing-masing bermuatan ±10 ton BBM jenis solar, berhasil diamankan sebagai barang bukti, bersama kunci kontaknya.
Baca juga: Kasus BBM Ilegal, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
Kapolres Muratara, AKBP Dody Surya Putra menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran BBM ilegal di wilayah hukum Polres Muratara.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini demi melindungi masyarakat dan lingkungan," ujarnya. (*)
Editor : Ida Djumila