Pasuruan - beritaplus.id | Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kejayan, Endang Sulistyah di laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cinta Damai atas dugaan pungutan liar (Pungli) pada, Selasa (13/8/2024).
"Hari ini sudah saya laporkan ke Kejari soal dugaan pungli dilakukan Kepsek SMP N 2 Kejayan," kata Hanan Ketua Umum LSM Cinta Damai usai melaporkan dugaan pungli di Kejari.
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
Hanan mengungkap, semua bukti serta rekaman percakapan antara oknum Kepsek dengan walimurid terkait kasus tersebut sudah kita serahkan ke Kejari.
"Bukti percakapan serta beberapa dokumen sudah kami serahkan ke Kejari. Tinggal dipelajari oleh pihak kejaksaan," ujar Hanan.
Dari hasil percakapan itu, sebut Hanan, terungkap jelas bahwa oknum Kepsek mengakui adanya penarikan ratusan ribu kepada semua siswa. "Ada 236 siswa yang ditarik uang olah pihak sekolah per siswa Rp 700 sampai Rp 800 ribu," ungkapnya.
Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
Ia meminta, pihak kejaksaan serius mengusut kasus pungli yang sudah dilaporkan itu. "Kejaksaan harus menindaklanjuti laporan ini. Biar kejadian serupa tidak terulang lagi di sekolah-sekolah lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Haru Ardianto akan mempelajari dokumen serta bukti percakapan yang baru diterimanya. "Kita pelajari dulu dokumennya. Apakah ada unsur tindak pidana atau tidak," ucap Kasi Intel.
Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD
Pihaknya pastikan akan mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Namun, dirinya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. "Tetap kita tindaklanjuti semua aduan masyarakat. Namun kita dalami dulu seperti apa kontruksi kasusnya," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila