Musi Banyuasin, Beritaplus.id - Sebanyak 31 sumur minyak ilegal yang terdaftar di lokasi PT Hindoli Cargill wilayah hukum Polsek Keluang dilakukan penutupan secara mandiri dan bertahap. Sebanyak 5 sumur yang sudah di bongkar / ditutup secara mandiri oleh para pemilik sumur minyak ilegal tersebut pada Kamis (15/8/24) sekira pukul 12.30 WIB.
Upaya yang dilakukan secara bertahap dikarenakan faktor keselamatan kerja saat melakukan proses pembongkaran.
Baca juga: Terungkap di Dakwaan, 12 Oknum LSM Minta Rp 200 Juta ke Pengusaha Tambang di Tuban
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho yang didampingi Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata lmenyaksikan pembongkaran mandiri sumur minyak ilegal oleh pemiliknya dengan suka rela.
Baca juga: Wartawan Jadi Korban Bacok oleh 4 Preman Tambang di Tuban
“Giat pembongkaran mandiri ini tentunya atas pendekatan secara persuasif oleh pihak Polsek Keluang terhadap para pemilik sumur minyak illegal,” kata AKBP Listiyono Dwi Nugroho.
Baca juga: Penambang Ilegal di Gresik Dipenjara 6 Bulan
Sebelumnya Tim Subsatgas juga sudah menutup 72 sumur minyak ilegal yang ada di Desa Parung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. (*)
Editor : Ida Djumila