Pasuruan, beritaplus.id | Meskipun sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Pasuruan. Dua anggota DPRD ini masih mengambil gaji dan tunjangan sebagai wakil rakyat. Padahal yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai syarat untuk maju sebagai kandidat Bacabup di Pilkada 2024. Sontak saja menuaikan gelombang kecaman dari kalangan NGO setempat. Salah satu dari Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA).
"Calon pemimpin itu tidak boleh nur etika. Sudah nyata-nyata mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dengan persyaratan harus mundur dari keanggotaan DPRD, tetapi faktanya masih mengambil gaji," kritiknya, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Minimnya Anggaran Penegakan Hukum. Diduga jadi Pemicu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan
Mengambil gaji sebagai anggota dewan. Dinilai Lujeng, sebagai bentuk etika. Tidak adanya sikap gentle dalam berpolitik. "Kesannya hanya ngakali aturan," ujar Lujeng.
Negara yang dikelola dengan zonder etika, maka bisa dipastikan akan memiliki dampak serius, tidak akan bersih.
Baca juga: Anggaran Cukai Ugal- Ugalan. Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan Masih Marak
Lain tempat, Plt Sekertaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad membenarkan pengambilan gaji 50 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. "Benar 50 anggota dewan terpilih telah mengambil gaji pertamanya," kata dia.
Terkait, dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pilkada Pasuruan. Syaifudin menyatakan masih dalam proses PAW. "Kedua anggota DPRD terpilih telah resmi menyatakan mundurkan diri. Untuk proses PAW nya kita belum mengetahui pasti," imbuhnya.
Baca juga: Cuitan Provokatif Tersebar di Group WAG. PUSAKA Menilai Si Pembuat Cuitan "Isi Otaknya Minim"
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri salah satu pasangan Bacabup Pasuruan. "Belum kita terima surat pengunduran diri salah satu pasangan Bacabup," tegasnya.
Pihaknya mengaku, hanya menerima empat dokumen persyaratan pencalonan. Diantaranya, pencalonan, riwayat hidup, lembar persetujuan dari partai (Rekom DPP Partai) dan pernyataan dari partai pendukung atau pengusung. "Sedangkan dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan belum dilampirkan. Itu masuk perbaikan dokumen," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila