Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Apresiasi Polres Subang Ungkap Penyalahgunaan Tabung LPG Bersubsidi

beritaplus.id

Jakarta, beritaplus.id – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Subang yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang disuntikkan ke tabung LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Subang pada Selasa (24/09), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat  menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap 4 (empat) tersangka yang melakukan praktik pengoplosan tabung LPG dengan menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung  ke tabung gas LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg (non subsidi). Pengungkapan dilakukan di Perumnas Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang pada Jumat (06/09) lalu. Menurut keterangan Kapolres Subang, keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, diantaranya melakukan penyuntikan tabung dengan memodifikasi pipa besi/regulator sebagai alat suntik. Seluruh pelaku telah ditahan dan barang bukti disimpan di Mapolres Subang.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga RJBB Lakukan Pengecekan Penyalur BBM Dan LPG Jelang Nataru

Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat  PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, menyampaikan apresiasi kepada Polres Subang dan mendukung sinergi dengan kepolisian untuk menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, dan Tim Tipidter Polres Subang yang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung LPG dan menangkap para pelaku,” ucap Eko.

Baca juga: Mantap!! Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sukses Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion

Pihaknya menambahkan bahwa penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar rupiah. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya.

"LPG 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, bagi masyarakat mampu agar membeli LPG Non-subsidi di channel resmi Pertamina atau memesan melalui Call Center 135," tambah Eko.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dengan Sukses Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat Di Bandung

"Kami terus berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi dan kami berharap agar sinergi ini dapat terus ditingkatkan kedepannya agar praktik penyelewengan LPG bersubsidi ini bisa dihilangkan sehingga masyarakat mendapatkan gas LPG yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina," tutup Eko.

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru