Pasuruan, beritaplus.id | Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024-2025 di Pasuruan tembus Rp 372 miliar. Untuk bidang penegak perda hanya 10 persen. Sedangkan untuk bidang kesejahteraan 50 persen, dan bidang kesehatan 40 persen. Minimnya anggaran pada penegakan hukum diduga jadi pemicu maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan.
Sebelumnya, KontraS Surabaya dan Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. Bahkan, KontraS Surabaya menuding pihak APH tidak konsisten dalam melalukan penindakan.
Baca juga: Anggaran Cukai Ugal- Ugalan. Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan Masih Marak
Tak hanya itu, KontraS Surabaya menilai konsep penangan kasus rokok ilegal perlu dilakukan evaluasi dan dikaji ulang.
"Perlu dilakukan evaluasi dan kaji ulang penangan rokok ilegal. Terpenting komitmen para APH dalam melakukan penindakan memberantas rokok ilegal tegak lurus," kata Fathul Khoir koordinator KontraS Surabaya.
Baca juga: Cuitan Provokatif Tersebar di Group WAG. PUSAKA Menilai Si Pembuat Cuitan "Isi Otaknya Minim"
Senada dikatakan, Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA). Ia melihat, bawah penggunakan anggaran DBH CHT lebih difokuskan kepentingan. Seharusnya, penggunaan anggaran DBH CHT dititik beratkan kepada penindakan hukum pemberantasan peredaran rokok.
"Bukan digunakan kegiatan seremonial seperti sosialisasi atau pasang-pasang baliho raksa tapi tidak pada penindakan hukumnya," ujar Lujeng.
Baca juga: Dipaksa Telanjang Oleh Pengunjung. Seorang LC Polisikan Penyebar dan Perekam Video
Terpisah, Alfan Nurul Huda plt Kabag Hukum Pemkab Pasuruan menyebut anggaran DBHCHT diterima Pemkab Pasuruan Rp 372 miliar. Penggunaan anggaran itu, dipergunakan dibidang
kesejahteraan 50 persen, bidang kesehatan 40 persen dan 10 persen untuk penegakan hukum. Sayang, dirinya tidak paparkan secara detail anggaran ratusan miliar itu dikelola OPD mana saja.
"Tidak hapal karena kami tidak membawa data detailnya," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila