Pasuruan - beritaplus.id | Viralnya video brosur Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01 tercampur Palon 02 di media sosial (Medsos) dibanjiri kritikan dari kalangan NGO. Mereka menuding KPU Kabupaten Pasuruan tak profesional dan menduga ada titipan dari salah satu Paslon.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik menilai KPU Kabupaten Pasuruan public responsibility sangat rendah. Untuk itu, ia meminta Bawaslu dan DKPP turun melakukan pendalami terkait viralnya video tersebut.
Baca juga: Tabrak PP Nomer 12 Tahun 2018. Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Terancam Digugat
"Bawaslu harus menguji temuan itu dengan melakukan pendalaman. Kalau ditemukan indikasi unsur kesengajaan. Maka Bawaslu wajib ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," tegas Lujeng, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Remaja Asal Pandaan Bawah Paket Sabu 2 Kg
Ia mendesak, KPU segera melakukan pres rilis dengan mengundang pihak ke tiga serta dua Paslon untuk menjelaskan ke publik terkait viralnya brosur APK yang diduga ada unsur kesengajaan. "Jangan sampai kerusukan Pilkada di Tuban terjadi di Kabupaten Pasuruan," pesan Lujeng.
Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan Sherla Rusdianto membenarkan hal tersebut. Namun dirinya tidak mengetahui cetak dimana brosur APK itu.
Baca juga: Pulang Nganter Barang Mobil Box Terbakar Hebat
"Memang pihak ketiga yang mengerjakan, cuman masih belum tau pihak ketiga yang mana. Cuman lokasinya ada di Surabaya. Penyedia akan buat surat pernyataan terkait hal ini," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi