Ditangkap

Diduga Promosikan Judol Puluhan Influencer Ditangkap

beritaplus.id
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada

Jakarta, beritaplus.id | Kepolisian Republik Indonesia menyatakan telah menindak 85 influencer (pemengaruh) karena diduga mempromosikan situs judi online (daring) pada akun media sosial.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, puluhan influencer tersebut berhasil diamankan sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada tanggal 4 November 2024.

Baca juga: Mabes Polri Ungkap 619 Kasus Judol. Ini Jumlah Perputaran Uangnya

“Untuk penindakan-penindakan yang khusus berkaitan dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak. Tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement (judi online, red.) ada sekitar 85 orang,” ucap Wahyu di Jakarta, Jumat (21/11/2024).

Komjen Pol. Wahyu mengungkapkan, ada influencer yang baru diketahui mempromosikan judi online, tetapi sebenarnya sudah mempromosikannya sejak lama.

“Di sekitar beberapa waktu lalu, ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (situs judi online, red.), tapi tahunnya pada saat pandemi COVID-19. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” ucapnya.

Baca juga: Mabes Polri Ungkap 619 Kasus Judol. Ini Jumlah Perputaran Uangnya

Maka dari itu, lanjut dia, dalam menindak influencer yang diduga mempromosikan judi online, pihak kepolisian juga melibatkan beberapa ahli, di antaranya ahli ITE dan ahli pidana.

Upaya itu dilakukan agar bisa mengetahui apakah situs judi online yang dipromosikan masih aktif atau tidak.

“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online, red.) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan,” ucapnya.

Baca juga: Sepanjang Oktober- November 2024. Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TTPO

Diketahui, dalam periode waktu yang sama sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri berhasil 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang tersangka.

Polri juga berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.(*) 

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru