Pasuruan - beritaplus.id | Sekjen LIRA Pasuruan, Wahyu Nugroho meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan serius mengusut dugaan bagi-bagi beras dan uang yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (RUBIH) di lapangan Sambirejo-Rejoso. Aksi tersebut sempat direkam dan viral di media sosial (Medsos).
"Kita melaporkan Gus Muk Bolosewu Sambirejo yang diduga sebagai pihak panitia kegiatan. Ada dugaan bagi-bagi beras dan uang dari Paslon 02," kata Wahyu, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Ketua Umum PKPI, Albert Riyadi Suwono Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum Bidang Kepailitan
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Pasuruan bisa mengklarifikasi Paslon 02. "Saksi bisa jadi tersangka jika mengacu pada UU Nomer 10 Tahun 2016 tentang PKPU," jelas Wahyu.
Baca juga: Pelapor Kasus Hoax, Ajukan Saksi Ahli Pidana ke Polisi
Ia meminta, pihak Bawaslu tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan. "Harus tegak lurus dan profesional semua laporan baik itu dari Paslon 01 atau 02 harus ditindaklanjuti Bawaslu," tandasnya.
Terpisah, Calon Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengaku tidak mengetahui laporan itu. "Laporan seperti apa yang dilaporkan siapa saya tidak mengetahui," aku Rusdi.
Baca juga: Kemenag RI Lantik 71.336 PPPK, Ponorogo 225 Sah Menjadi PPPK
Ditanya terkait bagi-bagi beras dan uang di lapangan Sambirejo-Rejoso yang diduga dilakukan Paslon 02. Langsung dibantah Rusdi. "Palson 02 tidak bagi-bagi beras atau uang. Info itu tidak benar," imbuhnya. (dik)
Editor : Redaksi