Tempus Delicti Tak Jelas. NGO di Pasuruan Nilai Gugatan LPM-PJK Salah Alamat

beritaplus.id
NGO di Pasuruan menunjukan bukti tender proyek gedung BPBD Kabupaten Pasuruan sudah sesuai aturan

Pasuruan, beritaplus.id | Dinilai tempus delicti tidak jelas, gugatan yang dilayangkan LPM-PJK (Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Kontruksi) ke Pemkab Pasuruan dan PT Bangun Persada (BP) dianggap salah alamat. Alasannya, PT BP tidak masuk daftar blacklist oleh Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kabupaten Pasuruan. Tidak hanya itu, gugatan dilayangkan LPM-PJK di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan dinilai ngawur alias akal-akalan.

"Gugatan itu salah alamat (error in persona). Proses lelang sudah sesuai mekanisme dan aturan berlaku," kata Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) diamini, dua lembaga NGO lainnya Ayik Suhaya Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan San Putra Putri TNI Polri (GM FKPPI) Pasuruan Raya dan Ketua LSM Jimat, Choiril Mukhlis, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Minimnya Anggaran Penegakan Hukum. Diduga jadi Pemicu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan

Lujeng menilai, gugatan yang dilayangkan pihak LPM-PJK ke PN Kabupaten Pasuruan tempus delictinya tidak jelas. Artinya, kejadian atau waktu terjadi tindak pidana. Heranya lagi, lanjut dia, gugatan dilayangkan LPM-PJK itu di PN Kabupaten Pasuruan. "Kan aneh harusnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saya menduga gugatan LPM-PJK itu cari-cari," imbuhnya.

Pernyataan sama juga dikatakan Ayik Suhaya, Ketua GM FKPPI Pasuruan Raya bawah, proses lelang sudah sesuai aturan. Ia menuding, gugatan yang dilayangkan LPM-PJK mencari-cari. Ia berkeyakinan, gugatan diajukan akan ditolak oleh PN Kabupaten Pasuruan. Sebelum tender dilelang, tentunya BLP melakukan cek dokumen peserta lelang.

"Pastinya semua dokumen peserta lelang dicek oleh panitia. Apakah sesuai atau tidak," ujar Ayik.

Baca juga: Anggaran Cukai Ugal- Ugalan. Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan Masih Marak

Choiril Mukhlis Ketua LSM Jimat menduga ada keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam persoalan itu. "Sempat ada dugaan tawaran mediasi dari oknum APH. Intinya permintaan sejumlah uang ke oknum agar persoalan itu selesai," ungkap Mukhlis.

Sisi lain, Susiadi Pokja ULP Kabupaten Pasuruan, menyatakan proses tender proyek gedung BPBD Kabupaten Paudusna senilai Rp 18 miliar lebih sudah sesuai regulasi yang ada.

Baca juga: Cuitan Provokatif Tersebar di Group WAG. PUSAKA Menilai Si Pembuat Cuitan "Isi Otaknya Minim"

"Tender proyek gedung BPBD sudah sesuai dengan regulasi. Jadi tidak ada masalah. Kalau dimasalah pihak lain, silahkan saja," ucapnya.

Ia pastikan, pemenang tender proyek tidak masuk daftar hitam (blacklist). "Sudah kita cek pemenang tender (PT Bangun Persada) tidak masuk daftar hitam," tegasnya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru