Kejari Kabupaten Pasuruan Kantongi Nama Tersangka di Kasus PKBM

beritaplus.id
Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto didampingi Kasi Intel Ferry menunjuk penggeledahan di tiga lokasi atas kasus PKBM

Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan. Korps Adhiyaksa sudah mengantongi nama tersangka di kasus yang merugikan negara miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menjelaskan, sudah meriksa 85 orang saksi di kasus PKBM. "Saat ini kita sudah periksa 85 orang saksi untuk 1 PKBM," ungkap Kajari Kabupaten Pasuruan saat pres rilis, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Pastikan Dikerjakan Sesuai RAB. Kajari Kabupaten Pasuruan Tinjau Proyek AATP Rp 6,5 M

Di Kabupaten Pasuruan, jelas dia, ada 22 PKBM. Setiap PKBM menerima bantuan hibah bervariasi tergantung proposal yang diajukan. Pihaknya juga menggandeng tim auditor untuk menghitung kerugian negara. "Dari hitungan auditor 1 PKBM negara dirugikan Rp 1 miliar labih," bebernya.

Kajari menilai, proses penangan kasus PKBM tinggal finishing. Ditanya berapa tersangka,?. "Tunggu saja pasti kita akan umumkan ke publik," ucap dia.

Baca juga: Hakordia 2024, Kejari Pasuruan Bagikan Stiker Serta Memberikan Edukasi ke Masyarakat

Modus operandi, ungkap Kajari, pengajuan siswa fiktif. Fakta terbaru, lanjutnya, tim penyidik menemukan pemberian horor pengajar yang dobel anggaran. "Sesuai juklak juknis pemberian honor bagi tenaga pengajar tidak boleh dobel anggaran. Namun fakta dilapangan ditemukan," ungkapnya.

Honor bagi pengajar Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. Proses belajar mengajar pun tidak menggunakan rencana pembelajaran. "Jadi proses belajar mengajar pada program PKBM sembarangan," imbuhnya.

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pasuruan Didominasi Perkara Narkoba

Apakah ada pihak lain terlibat. Kajari menyebut tidak menutup kemungkinan ada. Untuk menguatkan dugaan korupsi itu tentunya diperlukan dua unsur alat bukti cukup. Dugaan korupsi itu terjadi sejak tahun 2021-2024. Pihaknya juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus PKBM yang merugikan negara milliaran rupiah. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru