Pasuruan, beritaplus.id | Untuk memastikan proyek Arjuno Agro Techno Park (AATP) di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Purwosari dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto bersama Dinas Pariwisata meninjau ke lokasi. Proyek yang menelan anggaran Rp 6,5 miliar di Tahun 2024 itu merupakan Proyek Strategis Daerah (PSD) dan pendampingannya dilakukan langsung oleh Kejaksaan.
"Memang tadi kami ke lokasi proyek untuk melihat langsung progres pembangunannya seperti apa," kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto pada beritaplus.id, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Kejari Kabupaten Pasuruan Kantongi Nama Tersangka di Kasus PKBM
Kajari meminta, dinas terkait untuk melakukan pengawasan dalam pekerjaan proyek tersebut. "Kita minta dinas dan pengawas untuk memastikan bahwa proyek ini dibangun sesuai dengan RAB, atau kontrak di awal. Jangan sampai, ada kekurangan kualitas atau kuantitas dari pengerjaan proyek ini," ujar dia.
Ia berpesan kepada dinas untuk tidak melakukan pembayaran sebelum pekerjaan 100 persen. Artinya, dinas perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh. Mulai pemeriksaan, pengukuran untuk memastikan proyek ini dikerjakan sesuai dengan standar dan ketentuan.
Sisi lain, Kasi Intel Kabupaten Pasuruan Ferry Harry Ardianto menambahkan, sejauh ini pekerjaannya tetap on the track. Pekerjaan, sesuai dengan timeline. Ia menyebut, peninjauan proyek ini adalah bentuk tanggung jawab agar proyek ini berjalan semestinya.
Baca juga: Hakordia 2024, Kejari Pasuruan Bagikan Stiker Serta Memberikan Edukasi ke Masyarakat
"Pada prinsipnya proyek dikerjakan sesuai dengan kontrak. Pak Kajari juga berpesan agar proyek ini dikerjakan dengan benar tidak mengurangi kualitas dan kuantitas," paparnya.
Waktu yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Agus Hari Wibawa membenarkan, hari ini bersama Kejaksaan melihat progres perkembangan proyek AATP. Menurutnya, proyek ini memang mendapatkan pendampingan dari teman - teman Kejaksaan sejak awal.
"Jadi tadi sama - sama melihat kondisi lapangan. Kami bersyukur mendapat pendampingan kejaksaan karena ini menjadi penting agar kualitas dan kuantitas pembangunan proyek ini sesuai dan tidak dibangun asal - asalan," sambung Agus, sapaan akrabnya.
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pasuruan Didominasi Perkara Narkoba
Menurut Agus ada beberapa temuan di lapangan. Misalnya, terkait posisi paving yang sedikit menurun akibat hujan deras yang terus mengguyur kawasan itu. Maka, kejaksaan sebagai pendamping meminta penyedia untuk segera memperbaikinya, termasuk temuan lain.
Firman, pelaksana proyek AATP memastikan bahwa pekerjaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kontrak yang berlaku. Dia menyadari ada beberapa saran dan masukan yang disampaikan kejaksaan. Dan itu akan menjadi perhatian untuk segera dikerjakan. (dik)
Editor : Ida Djumila