Pasuruan - beritaplus.id | Gusti Ari Sandi (26) seorang remaja asal Jalan Pepaya RT 05 RW 06, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua paket sabu dengan berat total 2.075 gram atau setara 2 kg lebih.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalu Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap pada, Kamis (12/12/2024) pukul 21.00 WIB dirumahnya. Ia mengungkap, penangkapan tersangka, hasil pengembangan dua tersangka lainnya yakni Sutrisno dan Indra.
Baca juga: 6.000 Peserta Padati Jalan Kerukunan Beragama dan Bazar HAB ke-80
"Tersangka yang berhasil kita tangkap seorang bandar. Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya kita menemukan narkoba jenis sabu didalam lemari miliknya," ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto pada awak media, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Realisasi Pajak Kendaraan di Sampang Tersendat, Target Tahun 2025 Terancam Meleset
Dua paket sabu yang ditemukan dilemari tersangka, jelas Kasat Resnarkoba, dibungkus dalam kemasan teh cina dengan berat masing-masing 1040 gram dan 1035 gram. Selain itu, kita juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik besar warnah putih, 1 buah timbangan elektrik kecil warnah hitam.
Baca juga: 120 Lukisan dari 41 Perupa Ramaikan Pameran ‘Diluar Nalar’ di Ponorogo
"Gusti Ari Sandi kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Sutrisno dan Indra kedua tersangka disangka dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika,"pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila