Pasuruan, beritaplus.id | Diamankan 2 kg lebih Narkoba jenis sabu di rumah Gusti Ari Sandi (26) seorang remaja warga Jalan Pepaya RT 05 RW 06 Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan oleh Satreskoba Polres Pasuruan. Sistim peredaran narkoba mengalami perubahan pola.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskoba Pasuruan Iptu Agus Yulianto pada awak media, Senin (16/12/2024), bawah pola peredaran narkoba yang saat ini kita ungkap menggunakan 'sistem ranjau' dengan pola komunikasi terputus.
Baca juga: Kapolres Pasuruan Pastikan Usut Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Perusahaan Media Online
"Tersangka ini (Gusti Ari Sandi) menggunakan sistem ranjau," ungkap Kasat Reskoba Polres Pasuruan.
Baca juga: Dikasus Narkoba. Seorang Pria Minta Uang Rp 40 juta Untuk Rehabilitasi
Pola dengan sistem ranjau, dimungkinkan melibatkan banyak orang yang terlibat dalam peredaran narkoba. Dan biasanya, sistem ini antara bandar, pengedar dan kurir komunikasinya terputus. Metode seperti, jelas dia, bandar dan pengedar tidak bertemu secara langsung.
"Mereka baik bandar dan pengedar tidak bertemu langsung. Tapi melalui orang lain disebut kurir. Si kurir juga tidak kenal dengan orang yang diduga sebagai pengedar," paparnya.
Baca juga: Keluarga Tersangka Narkoba Tegaskan Tidak Pernah Berikan Stetmen di Media CBN-Indonesia
Kasus ini terungkap, saat polisi berhasil meringkus dua orang bernama Sutrisno dan Indro. Keduanya warga Pandaan dan juga temannya Gusti Ari Sandi tersangka yang menyimpan 2 Kg sabu dikemas dalam teh cina didalam lemari rumahnya. Kini, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Pasuruan. (dik)
Editor : Ida Djumila