Pasuruan, beritaplus.id | Menguatnya usulan perombakan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan menuaikan sorotan kalangan NGO setempat.
Lujeng Sudarto Direktur Pusat studi dan advokasi publik (PUSAKA) menilai usulan perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan merupakan upaya politik dagang sapi yang dilakukan oknum politikus. Ia tegaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 12 Tahun 2018 telah mengatur pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi Kabupaten/Kota.
Baca juga: Tempus Delicti Tak Jelas. NGO di Pasuruan Nilai Gugatan LPM-PJK Salah Alamat
"Di aturan kan sudah jelas AKD baru bisa dirubah setelah 2,5 tahun dan hal ini tidak bisa dipaksakan. Jika dipaksa ada dugaan upaya politik dagang sapi," ujar Lujeng pada beritaplus.id, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Minimnya Anggaran Penegakan Hukum. Diduga jadi Pemicu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan
Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan jika tetap dipaksakan, menurutnya akan menimbulkan masalah.
"Perubahan AKD sebelum waktunya bisa menimbulkan polemik dan masalah baru seperti perubahan gaji dan tunjangan yang dijabat oleh pejabat sebelumnya. Kecuali ada masalah krusial yang melibatkan pejabat di AKD dan harus dibahas serta diselesaikan," Imbuhnya.
Baca juga: Anggaran Cukai Ugal- Ugalan. Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan Masih Marak
Sebelumnya, wacana perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan telah dibahas Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Wakil Ketua I Adinda Denisa, Wakil Ketua II Rias Yudikari Drastika, dan Wakil Ketua III Muhammad Zaini. Meskipun sempat diwarnai argumen dari Eko Suryono selaku perwakilan dari Fraksi gabungan dan Najib Setiawan Fraksi PKS pembahasan ini hasih terus dilanjutkan dengan rapat tertutup. (dik)
Editor : Ida Djumila