Tabrak PP Nomer 12 Tahun 2018. Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Terancam Digugat

beritaplus.id
Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan terancam digugat

Pasuruan - beritaplus.id | Perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan dikocok ulang. Meskipun baru empat bulan terbentuk, empat pimpinan dewan 'ngotot' merombaknya. Kontan saja, menjadi perhatian serius dari kalangan NGO setempat. Mereka menuding, adanya politik 'dagang sapi' yang dilakukan para politikus ini. Mereka pun berencana melayangkan gugatan kepada empat pimpinan DPRD Kabupaten Paudusba ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

"Rencananya kita layangkan gugatan kepada empat pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan," ungkap Udik Suharto salah seorang advokat pada beritaplus.id, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Remaja Asal Pandaan Bawah Paket Sabu 2 Kg

Sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan. Pihaknya akan mempelajari kontruksi hukumnya. "Kita pelajari dulu kontruksi hukumnya seperi apa. Setelah ditemukan indikasi melanggar aturan di perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan maka kita akan melayangkan gugatan," ucapnya.

Ia menilai, perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 12 Tahun 2018. Otomatis, empat pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan jadi tergugat. "Pastinya empat pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan pihak tergugat," tandasnya.

Menanggapi rencana gugatan itu, ditanggapi entang Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Politisi senior PKB berdalih, perombakan pada AKD DPRD Kabupaten Pasuruan sudah sesuai regulasi.

"Perombakan AKD dewan sudah sesuai regulasi. Kalau ada pihak yang mensoalkan silahkan saja kami siap," tantangnya.

Disingung perombakan AKD tidak sesuai PP Nomer 12 Tahun 2018 tentang tatib. Politisi asal Gempol hanya tersenyum tipis. "Pihak mensoalkan membacanya kurang khatam," sindirnya.

Ia menyebut menyebut, ada salah satu klausul yang membuka peluang perombakan tersebut. "Ada usulan dari anggota untuk melakukan perombakan. Kemudian kita konsultasikan biro hukum Pemprov Jatim dan juga Kemendagri. Jadi usulan perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan tidak ujug-ujug tapi sudah melalui mekanisme,"pungkasnya.

Ini nama-nama komposisi pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan terbaru :

Komisi 1 :

Ketua Rudi Hartono - PKB (tetap)

Wakil M. Ghozali - PKS (baru)

Sekretaris Bambang Yulianto - Demokrat (Baru)

Komisi II :

Ketua Agus Setiya Wardhana - Gerindra (baru)

Baca juga: Pulang Nganter Barang Mobil Box Terbakar Hebat

Wakil Agus Suyanto - PKB (tetap)

Sekretaris Arifin (tetap)

Komisi III :

Ketua Daniyal

Wakil Eko Suyono

Sekretaris Khoirul Anam (baru)
Ketua Andri Wahyudi (tetap)

Wakil Abd Karim (tetap)

Sekretaris Najib (baru)

Baca juga: Pelaku Tusuk Tetangganya Sendiri di Bugul Kidul, Dipicu Asmara

Bapemperda

Sugiyanto (tetap)

Wakil aidzin utama (tetap)

Badan Kehormatan :

Ketua Nurul (baru)

Wakil A. Wasik Rahman Hamzah (tetap).

(dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru