Pasuruan, beritaplus.id | Perombakan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan menuaikan perlawan dari kalangan NGO dan Fraksi. Bahkan, Fraksil Golkar siap melayangkan gugatan.
"Kita pelajari dulu materi hukumnya seperti apa," kata Udik Djanuantoro penasehat DPD Golkar Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Usut Dugaan Kongkalikong Pelepasan Kawasan Hutan di Prigen. GEMA DUTA Desak Dewan Bentuk Tim Pansus
Udik pastikan, Fraksi Golkar akan melayangkan gugatan terkait perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan. Sebelum melayangkan gugatan pihaknya bersama pengurus partai lainnya akan mempelajari kerangka hukumnya. Bahkan, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini menuding, PKB dan PDI Perjuangan tidak konsisten.
"Dua fraksi yakni PKB dan PDI P tidak konsisten," tandasnya.
Baca juga: Komisi I Sorot Pembangunan Real Estat PT SSP Dikawasan Hutan Prigen
Politisi asal Grati mengaku heran atas perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan itu. Menurut Udik, perombakan AKD terlalu cepat dan tidak mendasar. "Dikatakan ada usulan sebutkan dari fraksi dan komisi mana tunjukan," imbuhnya.
Ia menyebut, pembentukan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 12 Tahun 2018. "Didalam PP jelas dan gamblang. Pertanyakan apakah perombakan pada alat kelengkapan dewan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah," tanyanya.
Baca juga: Lomba Balap Perahu Naga. Ini Pesan Ketua DPRD Kab. Pasuruan
Dalam rapat paripurna tertutup yang gelar pada Kamis (19/12/2024) malam diwarnai aksi protes dari dua fraksi yakni Fraksi Golkar dan NasDem. Fraksi berlambang pohon beringin walkout sebagai bentuk penolakan terhadap inisiatif perubahan komposisi AKD. Fraksi Golkar berpendapat bahwa perubahan seharusnya dilakukan setelah satu tahun masa tugas anggota DPRD. (dik)
Editor : Redaksi