Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan periksa dua mantan Kadispendik Kabupaten Pasuruan yakni Ninuk Ida Suryani dan Hasbullah. Pemeriksaan itu terkait kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ditanganinya. Sebelumnya, koprs Adhiyaksa telah menetapkan Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah Kejayan sebagai tersangka. Dan langsung dijebloskan ke Rutan Bangil.
Tersangka dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2021. Subsider Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang 31/1999 sebagai diubah dengan UU 20/2021 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Baca juga: Kasi Pidsus Geser ke Kejari Sabu Raijua. Kajari Kabupaten Pasuruan Tunjuk Kasi Intel Plt
Pantauan beritaplus.id di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, dua mantan Kadispendik terlihat duduk didepan ruang pemeriksaan Pidsus. Menunggu giliran diperiksa oleh tim penyidik. Hasbullah memakai masker seolah-olah menutupi keberadaannya. Sedangkan Ninuk Ida Suryani berpakaian dinas terlihat lebih santai.
"Kok disini (Kejari) ada apa bu. Iya mas di panggil kejaksaan mau dimintai keterangan," kata Ninuk Ida Suryani pada beritaplus.id, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Jika Ada Laporan, Kejari Pastikan Usut Kasus "Mafia" Pita Cukai di Bea Cukai
Selain dua mantan Kadispendik, nampak sejumlah staf Dinas Pendidikan terlihat diruang tunggu dengan memakai seragam dinas. Mereka menunggu giliran diperiksa oleh tim penyidik Kejari.
Informasi, didapat tim penyidik Pidsus. Pemeriksaan dua mantan Kadispendik Kabupaten Pasuruan bersama sejumlah stafnya untuk melengkapi berkas perkara PKBM. "Benar dua mantan Kadispendik dan sejumlah staf dipanggil untuk diperiksa. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara PKBM," sebut sumber di Pidsus.
Baca juga: "Ngentit" Duit Negara Rp 1,9 M, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Dijebloskan Penjara
Seperti diketahui, dipenghujung Tahun 2024. Kejari menetapkan Bayu Putra Subandi Ketua PKBM Salafiyah Kejayan sebagai tersangka. Atas kasus korupsi merugikan keuangan negara Rp 1,9 M. Modus operandi yang dilakukan tersangka membuat SPJ fiktif dalam program PKBM. (dik)
Editor : Ida Djumila