Pasuruan - beritaplus.id | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menelusuri aset-aset berharga milik tersangka Erwin Setiawan (ES) oknum Pegawai Tidak Tetap Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan dalam kasus dugaan korupsi PKBM yang merugikan Negera Rp 2,5 miliar. Tidak hanya itu, korps Adhiyaksa akan membidik tersangka lain.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan akan menelusuri aset milik tersangka ES.
Baca juga: Realisasi Pajak Kendaraan di Sampang Tersendat, Target Tahun 2025 Terancam Meleset
"Kita telusuri aset berharga milik tersangka kasus PKBM untuk dilakukan pendataan," ungkap Kajari Teguh Ananto, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: 120 Lukisan dari 41 Perupa Ramaikan Pameran ‘Diluar Nalar’ di Ponorogo
Kajari pastikan, kasus ini tidak cukup berhenti di dua tersangka saja. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto mengungkapkan dalam upaya penelusuran aset berharga milik tersangka, pihaknya masih melakukan secara mandiri. Belum ada rencana menggandeng ahli, dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Kejari Sampang Dalami Dugaan Korupsi 19 Proyek RKB Senilai Rp 7,5 Miliar
"Masih kita lakukan penelusuran sendiri (pihak Kejari). Sambil menunggu saran dari Kajari kalau memang dibutuhkan ahli untuk menelusuri aset tersangka akan kita lakukan," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila