Dipanggil Satpol PP, Owner Bugs Cafe Taman Dayu Mangkir

beritaplus.id
Nurul Huda Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan

Pasuruan - beritaplus.id | Owner Bugs Cafe Taman Dayu mangkir dari panggilan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/1/2025). Panggilan dilayangkan, petugas penegak Perda itu sifatnya klarifikasi terkait kelengkapan perizinan yang ada, termasuk izin edar minuman keras (miras).

"Surat panggilan pertama sudah kita layangkan ke pemilik atau pengelola Bugs Cafe Taman Dayu. Namun si pemilik usaha itu tidak hadir," kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, panggilan yang dilayangkan itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Semua tahapan harus dilakukan sebelum melakukan tindakan."Prosedur sudah kita lalui dengan melayangkan panggilan lewat surat. Setelah ditunggu sampai siang hari pemilik cafe tidak datang. Langkah selanjutkan, kita layangkan panggilan ke dua," jelasnya.

Dalam panggilan itu, kita minta pemilik membawa berkas yang dimiliki Bugs Cafe. "Panggilan hari ini kami minta pemilik Bugs Cafe membawa kelengkapan mulai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sampai izin edar minuman keras," imbuhnya.

"Kalau hari ini tidak hadir, pekan depan kita jadwalkan lagi. Jika panggilan yang ke dua yang bersangkutan dihadiri. Tentunya kita akan mengirim surat peringatan pertama (SP1)," sambungnya.

SP2 juga akan kirim, apabila pihak pemilik tidak mempunyai etika baik dengan menunjukan perizinannya.

"Sampai SP 3 belum juga bisa menunjukkan kelengkapan izinnya, kami akan lakukan penindakan, dengan melakukan razia miras Bugs Cafe Taman Dayu," tegasnya.

Stefanus mengaku sebagai pemilik Bugs Cafe Taman Dayu, menyatakan izin usahanya komplit. Ia menepis adanya tarian striptis. "Di tahun 2022 sudah kami tunjukan semua surat-surat ke Polres Pasuruan," tutupnya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru