Pasuruan, beritaplus.id | Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan vonis ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemerasan berkedok wartawan pada sidang putusan.
Hakim dipimpin, Abang Marthen Bunga, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada kedua terdakwa, Khayik Irfansyah dan Luqman Wijaya. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa 1 tahun 2 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan.
Baca juga: Lek Sul Tinjau SDN 1 Bulusari usai Direhap
"Menyatakan Khayik Irfansyah dan Luqman Wijaya telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Abang Marthen Bunga.
Baca juga: Dewan Mengaprisiasi Polisi, Mengkritik Pemkot. Soal Penutupan Kafe Menyediakan Miras
"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara," imbuhnya.
Baca juga: SMA Muhipo Ponorogo Gelar MPSC Pertama Digelar Peserta Lampaui Target
Hakim menyatakan Khayik Irfansyah dan Luqman Wijaya telah melanggar tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dik)
Editor : Ida Djumila