Pelapor Kasus Hoax, Ajukan Saksi Ahli Pidana ke Polisi

beritaplus.id
Wiwik Tri Haryati saat melapor ke dewan pers soal kasus hoax dan UU ITE

Pasuruan, beritaplus.id | Tim kuasa hukum Wiwik Tri Haryati berencana mengajukan saksi ahli pidana ke penyidik Polres Pasuruan dikasus hoax dan UU ITE dengan terlapor Pimpinan Redaksi (Pimpred) CBN Indonesia.com.

"Ini baru tahan penyelidikan. Rencananya kami akan mengajukan saksi ahli pidana untuk memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan keahlian dan kemampuannya," kata Elisa Andarwati, pengacara Wiwik Tri Haryati pada beritaplus.id, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Ketua Umum PKPI, Albert Riyadi Suwono Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum Bidang Kepailitan

Dengan mengajukan ahli pidana, jelas Elisa, untuk membantu menentukan apakah penyebaran hoax merupakan tindak pidana dan memberikan pendapat hukum yang relevan. "Adanya keterangan dari ahli pidana akan memberikan keterangan yang dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan," paparnya.

Baca juga: Kemenag RI Lantik 71.336 PPPK, Ponorogo 225 Sah Menjadi PPPK

Ia menambahkan, Ahli pidana ini akan menganalisis pasal-pasal hukum yang relevan,seperti UU ITE atau KUHP, untuk menentukan apakah penyebaran hoax memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Selain itu, dirinya juga akan mengajukan ahli dari Dewan Pers (DP) ke penyidik Polres Pasuruan. "Selain ajukan ahli pidana. Kita juga akan ajukan ahli dari Dewan Pers," tandasnya.

Bahkan, kliennya berencana melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan terkait kasus ini. Namun, pihaknya masih menunggu proses hukum pidananya.

Baca juga: Pentingnya Pedoman Teknis Penyusunan Perubahan RPJMDes : HR. Hendry

Untuk diingat, sebelumnya, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K berjanji akan terus memproses kasus tersebut sampai tuntas. Akpol jebolan 2004 ini tegaskan tidak akan main-main. "Tetap kami proses sesuai prosedur hukum berlaku," pungkasnya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru