Lelang Tanah Bengkok Tanpa Dasar Hukum, Kades Jambean Kidul Terancam Digugat

beritaplus.id
Kuasa Hukum Kusmanto, Sujadi, S. Pd, SH saat memberikan keterangan dikantor LKBH Bima Wijaya Kusuma

Pati, beritaplus.id | Sengketa hukum mencuat di Desa Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Kusmanto, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, memperkarakan Kepala Desa (Kades) atas dugaan pelanggaran dalam proses lelang tanah bengkok, yang disebut-sebut sebagai hak jabatan Sekdes aktif.

Kusmanto menyatakan bahwa dirinya belum pernah diberhentikan secara resmi dari jabatan Sekdes. Ia menyebut masih berstatus aktif berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Jambean Kidul Nomor 141.31/16 Tahun 2020, yang menyebut masa jabatan Sekdes berakhir saat usia 60 tahun. Adapun Kusmanto saat ini baru berusia 58 tahun dan resmi pensiun sebagai ASN pada 1 Juni 2025.

“Dalam SK itu jelas disebutkan masa jabatan saya sampai usia 60 tahun, artinya saya masih aktif sebagai Sekdes. Tapi tanpa pemberhentian resmi, tanah bengkok saya justru dilelang sepihak,” ujar Kusmanto saat memberikan keterangan pers di Kantor Hukum Kadilangu Demak, Sabtu (28/6/2025).

Tanah bengkok yang dipersoalkan merupakan aset desa yang selama ini diberikan kepada perangkat desa sebagai tunjangan jabatan. Namun, pada 25 Februari 2025, tanah tersebut diduga dilelang oleh Kepala Desa tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah.

Kuasa hukum Kusmanto, Sujadi, menilai tindakan Kepala Desa sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, namun tidak membuahkan hasil. Klien kami tidak pernah menerima surat pemberhentian, jadi secara hukum ia masih menjabat sebagai Sekdes. Lelang sepihak terhadap hak jabatan adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Sujadi.

Menurutnya, upaya mediasi telah ditempuh dengan menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati serta Camat Margorejo, melalui surat resmi bernomor 018/K.Hkm SJD/VI/2025. Namun hingga kini belum ada tanggapan yang memadai.

Bahkan dalam mediasi yang digelar di kantor Kecamatan Margorejo pada 16 Juni 2025, tim kuasa hukum Kusmanto mengaku tidak diizinkan untuk mendampingi kliennya, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh bantuan hukum.

“Kami hanya ingin mendampingi secara hukum, namun justru ditolak. Ini mencederai prinsip keadilan. Ada indikasi intimidasi dan upaya pembungkaman,” tambah Sujadi.

Atas kejadian tersebut, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum, termasuk gugatan perdata dan pelaporan administratif terhadap Kepala Desa serta tindakan Camat Margorejo yang dianggap menghambat proses hukum.

Kusmanto menuntut agar dirinya diaktifkan kembali sebagai Sekretaris Desa sesuai SK yang berlaku, serta meminta agar hasil lelang tanah bengkok yang menjadi haknya dikembalikan, dikurangi biaya operasional lelang jika ada.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Jambean Kidul dan Kecamatan Margorejo belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.(*) 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru