Dinilai Merusak Moral. FORMAT Desak Pemkab Pasuruan Bubarkan Cafe di Ruko Gempol 9

Reporter : Didik Nurhadi
Pemasangan banner himbauan terkait peredaran miras dan jam operasional cafe oleh Pemdes Ngerong di kawasan Ruko Gempol 9 beberapa hari lalu

Pasuruan, beritaplus.id | Dinilai merusak moral, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Timur (FORMAT), Ismail Makki mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui dinas terkait membubarkan cafe atau warung kopi di kawasan Ruko Gempol 9, Kecamatan Gempol.

Makky sapaanya Ismail Makki juga mendesak perizinan cafe-cafe di cabut. Karena tidak sesuai keperuntukan atau regulasi. "Izinnya cafe, tapi menyediakan minuman keras (miras) dan Lady Companion (LC). Ini jelas tidak sesuai regulasi," kata Makki.

Baca juga: Ratusan Pejabat Pemkab Pasuruan Dimutasi, Mas Rusdi Tekankan Kepentingan Umum 

Dari catatannya, ada beberapa kasus hukum diantaranya kasus perdagangan manusia (human trafficking) Tahun 2022 yang berhasil di bongkar Polda Jatim, peredaran miras, perkelaian antar pengunjung sampai asusila. Terbaru, razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar petugas gabungan Mei 2025 di cafe Gempol 9 petugas berhasil mengamankan senjata tajam (Sajam) milik pengunjung cafe. "Adanya beberapa kejadian tersebut, Pemkab Pasuruan harus segera mengambil sikap tegas dengan melakukan penutupan paksa keberadaan cafe-cafe di ruko Gempol 9," tegas Makki.

Baca juga: Pasar Sayur Gempol Butuh Sentuhan Extra Pemkab. Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Ia menyebut, keberadaan cafe atau warkop di ruko Gempol 9 tidak memberikan manfaat bagi Pasuruan, justru malah sebaliknya merugikan. Untuk itu, Makki meminta dinas terkait mengkaji ulang perizinan cafe. "Jika itu dibiarkan akan merusak tunas bangsa kedepannya," ujar dia.

Makki mengapresiasi pemasangan banner himbauan terkait peredaran miras dan jam tutup cafe di kawasan Ruko Gempol 9 oleh pihak Pemdes Ngerong. Menurutnya, sikap Pemdes Ngerong sudah tegas. Ia beranggapan, wilayah Gempol 'darurat' moral. Sehingga Pemdes mengambil langkah.

Baca juga: Atasi Pendangkalan Aliraan Sungai di Area SMPN 1 Gempol. Dinas SDA CITA Datangkan Excavator

Sebelumnya, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meminta kepada pemilik usaha cafe di kawasan Gempol 9 untuk menaati himbauan yang dipasang pihak Pemdes Ngerong. Bahkan, Mas Rusdi panggilan akrabnya 'mewarning' akan menindak cafe-cafe yang bandel di Pasuruan. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru