Pasuruan, beritaplus.id | Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan hasil pengembalian Kerugian Keuangan Negara dikasus dugaan korupsi dana hibah pada program Dana Bantuan Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp 2.550.663.000. Krops Adhiyaksa juga menyita enam bidang tanah sebagai jaminan pengembalian kerugian negara.
"Jumlah tersebut dari kasus tindak pidana korupsi pada program PKBM yang telah ditangani sejak Oktober 2024," ujar Kajari Kabupaten Pasuruan saat gelar pres rilis di kantor Kejari, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Kejari 'Lirik' Silang Sengkurat Uang 'Pengamanan' Cafe di Gempol 9
Sejak dimulai penyidikan pada bulan Oktober 2924 lalu. Penyidik kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Ada puluhan orang yang diperiksa sebagai saksi. "Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dikasus PKBM," ungkap dia.
Kelima tersangka diantaranya, Bayu Putra Subandi (BPS), M Najib, Adi Purwanto, Erwin Setiawan dan Nurkamto. Dari lima tersangka, baru BPS yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Majelis hakim tipikor menyatakan BPS terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara, serta uang pengganti," jelas Kajari.
Sedangkan, empat orang tersangka, lanjut Kajari akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Berkas empat tersangka segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor," tandasnya.
Teguh menyebut, pengembalian dana tersebut dilakukan secara sukarela oleh para tersangka.
Baca juga: Buntut Kasus Pungli. Giliran Kaur Keuangan Desa Wonosari dan Tiga Panitia Diperiksa Kejari
Berikut pengembalian uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka di kasus dugaan korupsi PKBM :
1. Erwin Setiawan mengembalikan uang tunai Rp230.000.000 dan sebidang tanah seluas 163.875 M2 di Desa Pelintahan, Pandaan.
2. Nurkamto mengembalikan uang tunai Rp15.000.000.
Baca juga: Kejari Kabupaten Pasuruan Sebut Kasus Pungli PT SL Wonosari Masih Pulbaket
3. M. Najib mengembalikan uang tunai Rp100.000.000 dan satu sertifikat tanah.
4. Adi Purwanto: dua sertifikat tanah.
5. Bayu Putra Subandi (yang telah divonis bersalah) mengembalikan uang tunai Rp191.690.000 dan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengembalian uang pengganti sebesar Rp1.955.948.260. (dik)
Editor : Ida Djumila