Terungkap di Rakor Lintas OPD. 7 Cafe di Gempol 9 'Bodong'

beritaplus.id
Suasana rapat kordinasi lintas OPD terkait persoalan cafe di ruko Gempol 9

Pasuruan, beritaplus.id | Rapat kordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persoalan cafe di Gempol 9 digelar di Gedung Dinasty Isyana kantor Bupati pada Kamis (31/07/2025) pagi. Dalam rapat tersebut terungkap dari 11 cafe hanya 4 berizin, 7 cafe lainnya belum memiliki perizinan alias bodong.

Dari pantauan beritaplus.id, di lokasi rapat kordinasi lintas OPD langsung dipimpin Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Widya Sasangka, bersama Kasat Pol PP, Ridho Nugroho, DPMPT, Inspektorat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Terlihat juga DPMD, BPKPD, Dinas SDA Cipta Karya, Bagian Hukum. Turut hadir juga Camat Gempol Hadi Mulyono, dan Kades Ngerong, Jemik Sadiman.

Baca juga: Diduga Langgar Trantibum. Satpol PP Panggil Pemilik Cafe di Gempol 9

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho saat dikonfirmasi usai menghadiri rapat menyampaikan bawah rapat kordinasi lintas OPD mendalami persoalan keberadaan cafe-cafe di ruko Gempol 9. Ridho mengungkapkan, dari 11 cafe hanya 4 memiliki izin.

"7 cafe lainnya belum memiliki izin," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Biang Kegaduhan. Pemdes Ngerong Sebar Banner Himbauan di Ruko Gempol 9

Selain itu, pihaknya juga menggali informasi dari OPD lainnya. Hal itu diperlukan untuk mengambil langkah selanjutnya. Hasil rapat kordinasi ini nantinya akan dilaporkan ke Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Disingung apakah Pemkab Pasuruan akan melakukan pencabutan izin atau penutupan cafe,?. "Dilihat dulu ini masih tahap telusuri legalitasnya. Kalau belum memiliki izin otomatis ada sejumlah sanksi," tegasnya.

Ia pastikan, persoalan cafe di ruko Gempol 9 ditangani secara profesional dan prosedural.

Baca juga: Dinilai Tabrak Tata Ruang. Dua Perusahaan di Pasuruan Dilaporkan

Waktu yang sama, Yudha Widya Sasangka Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, mengatakan bawah pihaknya fokus pada legalitasnya. Seperti izin usaha, sampai soal izin bangunan. Artinya, apakah izin usaha tersebut sesuai dengan keperuntukanmya atau tidak. Soal sanksi pelanggarannya. "Melalui proses tahapan. Seperti memberikan surat panggilan sampai peringatan," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru