Ditanya Terdakwa Soal Penerimaan Sesuatu. Dua Saksi Ahli Inspektorat Tersentak?

beritaplus.id
Tiga Saksi Ahli disumpah sebelum memberikan keterangan ke ahliannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor

Sidoarjo - beritaplus.id | Sidang lanjutan perkara korupsi PKBM dengan agenda keterangan saksi ahli yang di hadirkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Erwin Setiawan (ES) melontarkan pertanyakan mengejutkan ke pihak saksi ahli dari Inspektorat.

"Apakah saksi ahli pernah menerima sesuatu dari Adi," tanya ES pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Juanda, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Polisi Obrak-Abrik Judi Capjiki di Bekas Gudang. 8 Orang Jadi Tersangka

Pertanyaan terdakwa, membuat dua saksi ahli Inspektorat langsung kaget dan melongo. Keduanya langsung kompak. "Tidak ada, itu tidak benar. Kami tidak pernah menerima sesuatu dari Adi," kata saksi ahli dengan nada tinggi.

Mendadak, temperatur di ruang sidang pengadilan Tipikor menjadi panas. Lagi-lagi, dua saksi ahli dari Inspektorat membantah tudingan itu.

"Pertanyaan cukup itu saja majelis hakim. Kalau tidak menerima sesuatu iya sudah biar Allah yang tahu," ujar ES.

Baca juga: Disanksi Tipiring. Berkas Kasus Toko Miras ULTRA Pandaan Akan Disidangkan

Tiga saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan di sidang korupsi PKBM diantaranya, Abdul Hakim dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Hakim Putra dan Dwi Anto Setiawan keduanya dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Sebelum sidang dimulai, ketiga saksi ahli disumpah untuk memberikan keterangan keahliannya.

Dua saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menjelaskan modus sampai metode penghitungan kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa. Saksi ahli menyebut, dari 12 PKBM hanya 1 PKBM yakni Tunas Harapan yang menggunakan modus berbeda.
"Data injek dari Erwin Setiawan (Terdakwa) dimasukan sendiri oleh PKBM," jelas saksi ahli.

Baca juga: Dua Dekade Himpaudi Sampang, Pendidik PAUD Tuntut Pengakuan dan Kesejahteraan

Saksi ahli juga mengungkap, adanya uang potongan 5 persen untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan. Selain itu, adanya oknum mencatut nama Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai uang pengamanan kasus.

Menanggapi hal ini, La Ode Tafri Mada JPU Kejari Kabupaten Pasuruan tegaskan tidak ada namanya uang pengamanan perkara. Dalam sidang sebelumnya, ungkap Mada, Rofi'i salah satu saksi yang kita hadirkan dalam sidang sebelumnya berjanji akan mengembalikan uang senilai Rp 600 juta. "Rofi'i dalam keterangan di sidang akan mengembalikan uang," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru