Pasuruan - beritaplus.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan akan melimpahkan berkas perkara Toko minuman keras (Miras) ULTRA Pandaan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Korps Penegak Perda ini menjatuhkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pemilik usaha tersebut.
Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho mengatakan, saat ini penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) masih melakukan pemberkasan. Pihaknya juga telah melayangkan panggilan ke pemilik Toko.
Baca juga: 6.000 Peserta Padati Jalan Kerukunan Beragama dan Bazar HAB ke-80
"Pemiliknya sudah kita panggil. Mudah-mudahan dalam minggu ini berkas perkara tipiring sudah rampung dan dilimpahkan ke pengadilan," kata Ridho, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Realisasi Pajak Kendaraan di Sampang Tersendat, Target Tahun 2025 Terancam Meleset
Ridho mengungkapkan, ada ribuan miras dari berbagai merk yang berhasil disita dari Toko ULTRA Pandaan. Sebelumnya pada Selasa (9/92025) sore, pihaknya menyita kembali miras dari toko itu. "Totalnya yang berhasil kita sita ada 1683 miras dari berbagai merk," ungkap Ridho.
Dari keterangan karyawan toko miras, sebut dia, pemilik bersama Robert warga Kota Surabaya. Ditanya soal izin sewa aset milik Pemkab,?. "Tidak ada karena kita sudah koordinasi dengan Disperindag dan dinas terkait," jelasnya.
Baca juga: 120 Lukisan dari 41 Perupa Ramaikan Pameran ‘Diluar Nalar’ di Ponorogo
Ia juga menegaskan, bahwa subtansi penyidikan dalam kasus ini menjadi kewenangan mutlak dari penyidik. Artinya, kasus ini menjadi kewenangan penyidik. (dik)
Editor : Redaksi