Polisi Obrak-Abrik Judi Capjiki di Bekas Gudang. 8 Orang Jadi Tersangka

beritaplus.id
Delapan orang penjudi berhasil diamankan petugas

Pasuruan - beritaplus.id | Polsek Pandaan menggerebek perjudian capjiki di dalam bekas gudang pada Selasa (9/9/2025) malam. Delapan orang penjudi berhasil diamankan petugas.

"Benar, sekitar pukul setengah 12.00 WIB malam digerebek. Kami mendapat informasi dari warga setempat bahwa ada judi capjiki di sana," kata Bripka Dharma, Bhabinkamtibmas setempat pada Rabu (10/09/2025).

Baca juga: Kejari Kantongi Calon Tersangka Kasus Pungli PTSL Desa Wonosari

Dharma menyebut, judi capjiki ini biasa dilakukan di sebuah gudang kosong. Meski belum lama, keberadaan tempat judi ini membuat warga resah. Warga khawatir akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Baca juga: Kadindik Ponorogo Resmikan Masjid Baitul Fikri SMPN 1 Sooko, Pesan Taqwa dan Integritas Jadi Pondasi

Dalam penggerebekan itu, judi masih berlangsung. Ada 8 orang yang ada di lokasi. Mereka ditangkap lalu dibawa ke Polsek Pandaan. "Sekarang sudah ditahan di Polsek Pandaan," ujar Dharma.

Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Aiptu Fery Candra menambahkan, 8 orang yang ditahan antara lain, SL (55), SJ (50), AS (27), RM (42), NH (49), NS (59), TY (64), KS (33). Selain itu, barang bukti yang diamankan adalah 1 dakon, 1 perlak bergambar, dan uang tunai Rp109.000.

Baca juga: Dikawal Bupati Sugiri Welas Arso Terpilih Ketua PWI Ponorogo Periode 2025-2028

"Dua dari mereka yakni inisial TY dan SL yang jadi bandarnya. Berdasar hasil pemeriksaan, mereka belum lama membuka tempat judi di lokasi," kata Fery. (Jin)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru